HeadlineNews

Tim Submisi Serahkan Laporan Korban Penyiksaan Masa Konflik Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Memperingati Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan, Tim Submisi Penyiksaan di Aceh, terdiri dari KontraS, KontraS Aceh, LBH Apik Aceh, Pusat Kegiatan Sosial Ekonomi Aceh (PASKA), dan Asia Justice and Rights (AJAR), menyerahkan secara formal laporan submisi dengan tema khusus penyiksaan, kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Rabu 26 Juni 2019.

Laporan diserahkan oleh Faisal Hadi (KontraS Aceh), Indria Fernida (AJAR), dan Faridah (Paska) kepada Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, dan anggotanya Masthur Yahya, serta Evi Narti Zein.

Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi mengatakan submisi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memperkuat proses pengungkapan kebenaran yang sedang dijalankan oleh KKR Aceh, khususnya berkaitan dengan peristiwa pelanggaran HAM berupa penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi.

“Ini merupakan data-data kesaksian warga Aceh yang pernah mengalami penyiksaan semasa konflik dulu,” katanya.

Nantinya, korban kekerasan di Aceh tidak perlu lagi ditanya kesaksiannya, karena semua pernyataan mereka telah terdokumentasi dengan baik melalui laporan tim submisi tersebut. Dokumen tersebut, sesuai sesuai aturan di KKR Aceh, akan menjadi dokumen resmi.

“Kami rencananya akan mendokumentasikan kesaksian dari 10.000 orang, yang pernah mengalami kekerasan selama konflik Aceh,” katanya.

Faisal Hadi dari Kontras Aceh menyebutkan, penelitian dan pendokumentasian yang terverifikasi dalam laporan submisi ini, dilakukan sejak 2013 sampai 2018, dengan metode wawancara dan penelitian partisipatif kepada korban penyiksaan.

Laporan yang diserahkan kepada KKR Aceh berisikan 91 kesaksian para penyintas konflik Aceh yang terdiri dari 64 orang laki-laki dan 27 orang perempuan.

“Mereka berasal dari 8 kabupaten/kota Provinsi Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Lhoksumawe, Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Jaya,” paparnya.

Sementara itu perwakilan dari AJAR, Indria Fernida mengungkapkan dokumen tersebut adalah rahasia, tak bisa diakses publik, karena memuat seluruh indentitas korban penyiksaan. Laporan juga memuat sejumlah lokasi yang digunakan untuk penyiksaan.

Dampak penyiksaan juga tercatat dalam laporan, baik secara fisik, mental maupun ekonomi. Sementara kekerasan seksual terhadap warga Aceh berkaitan dengan motif konflik, juga dianggap sebagai dianggap penyiksaan.

“Khusus korban penyiksaan seksual. Perlu dilakukan upaya-upaya pemulihan, agar mereka merasa dilemahkan martabatnya sebagai manusia,” kata Indria. (ASM)

Shares: