News

Tim BKSDA Sita 57 Jerat Satwa Liar di Hutan Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melaksanakan operasi Sapu Jerat di beberapa wilayah Provinsi Aceh sejak 21 hingga 30 September 2019. Operasi ini turut dibantu KPH Wilayah I Aceh ini melibatkan tiga tim, yang dikirimkan ke Aceh Besar, Pidie, dan Aceh Timur.

“Di Kabupaten Aceh Besar sebanyak satu tim sedangkan wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie masing-masing dua tim, dimana masing-masing tim terdiri dari lima orang personil,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Jumat, 4 Oktober 2019.

Sapto mengatakan operasi selama sepuluh hari ini dilaksanakan atas dukungan proyek CIWT (Kerjasama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Global Enviromental Facilty (gef) dan United Nation Development Program (UNDP) Indonesia Program.

Operasi tersebut menemukan 57 jerat berbagai jenis ukuran dan bahan, mulai dari bahan senar pancing, kawat/dawai, dan tali PE. Bahkan, menurut Sapto, ada jerat kombinasi antara tali PE dengan dawai/kawat tergantung dari jenis hewan yang menjadi sasaran buruan.

“Penggunaan tali PE ini bertujuan agar hewan buruan tidak mudah terluka atau mati pada saat terkena jerat dan jenis ini umumnya digunakan untuk memburu rusa, sedangkan jerat berbahan kawat, baik itu tunggal maupun berjumlah banyak, umumnya digunakan untuk berburu babi walaupun pada beberapa kasus di lapangan yang terjerat bukan hanya babi akan tetapi menjerat beruang, harimau bahkan gajah,” ungkap Sapto.

Murahnya harga dan kemudahan memperoleh bahan untuk pembuatan jerat, kata Sapto, tentunya menjadi faktor utama di dalam penggunaan jerat oleh para pemburu.

Tak hanya itu, tim di lapangan juga menjumpai pondok yang sengaja dibuat oleh pemburu. Artinya kata dia, pemburuan terhadap satwa ini dilakukan selama berhari-hari sehingga para pelaku ini harus bermalam di hutan.

Lebih lanjut, tim yang berkonsentrasi di Kawasan Konservasi TWA dan CA Jantho juga mendapati dua bangkai rusa yang terkena jerat, akan tetapi tidak sempat diambil oleh pemburu. Diduga pembiaran rusa tersebut akibat adanya Pelaksanaan Kegiatan Penjagaan di Pos Pengamanan Kawasan Hutan TWA dan CA Pinus Jantho selama dua bulan terakhir yang dilaksanakan petugas Balai KSDA Aceh, Polsek Jantho, Ranger Jantho dan masyarakat setempat.

Selain melakukan operasi sapu jerat, tim juga melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang dijumpai di lapangan untuk tidak menggunakan jerat karena sangat membahayakan. Penggunaan jerat selain membahayakan satwa juga dapat mengancam keselamatan manusia.

“Operasi ini merupakan wujud komitmen perang terhadap jerat yang telah dicanangkan oleh Dirjen KSDAE dan Dirjen GAKKUM LHK pada bulan Juli 2019. Operasi sapu jerat dan penyadartahuan tentang bahaya jerat yang mengancam kelestarian satwa liar
dilindungi, akan terus dilakukan dengan dukungan para pihak,” pungkas Sapto.* (RIL)

Shares: