HukumNews

Tiga Terpidana Mati Pulang ke Aceh

Petugas Imigrasi membantu penggunaan tas salah seorang WNI asal Aceh | Foto: Antara

KUALA LUMPUR (popularitas.com) – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana mati terkait kasus narkoba di Malaysia dipulangkan ke daerah asalnya di Samalanga Bireuen Aceh setelah mendapat pengampunan dari Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong.

Tiga WNI tersebut yakni Bustamam bin Bukhari, Tarmizi bin Yaacob dan Sulaiman bin Ismail diantar tujuh orang petugas Imigrasi ke Bandara KLIA, Rabu, dengan didampingi dua orang petugas konsuler dari KBRI Kuala Lumpur.

Mereka akan diserahkan ke Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke Aceh.

“Tiga orang WNI tersebut telah menjalani proses hukum di Mahkamah Malaysia sejak 1996 atau selama 23 tahun dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah RI,” ujar Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Soeharyo Tri Sasongko.

Atas upaya Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur serta didukung perilaku baik selama dalam tahanan tiga orang WNI tersebut dapat menghirup udara kebebasan.

“Setelah vonis hukuman mati jatuh pemerintah RI juga mengajukan surat permohonan pengampunan bagi ketiganya. Pendampingan hukum yang diberikan Pemerintah RI tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dan pelindungan WNI di luar negeri sesuai dengan aturan hukum setempat tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana WNI bersangkutan,” katanya.

Pada tahun 2010 ketiganya telah dijatuhi hukuman mati yang bersifat final dan mengikat di Mahkamah Persekutuan Malaysia atas keterlibatan pada tindak pidana yang mereka lakukan.

“Tahun 2012 mereka mendapatkan pengampunan dari Yang di-Pertuan Agong Malaysia sehingga hukumannya diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 20 tahun,” katanya.

Pada pertengahan 2019 Yang di-Pertuan Agong Malaysia kembali memberikan pengampunan untuk kedua kalinya, sehingga ketiga WNI tersebut dapat langsung bebas.

“Pada 7 Agustus 2019 ini KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan Jabatan Penjara Malaysia dan Jabatan Imigresen Malaysia telah merepatriasi ketiganya untuk diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri RI dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh,” katanya.

Sejak Januari 2019 hingga saat in Pemerintah RI melalui Perwakilan RI di Malaysia serta kuasa hukum yang ditunjuk telah membebaskan 24 orang WNI dari ancaman hukuman mati, baik yang langsung bebas selama proses hukum di mahkamah maupun penurunan hukuman pidana dari hukuman mati menjadi hukuman penjara.*(ANT)

Shares: