HeadlineNews

Tiga Terpidana Ikhtilat Dicambuk di Taman Bustanussalatin

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar Qanun Syariat Islam.

Ketiganya dicambuk karena melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).

Prosesi hukuman cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 31 Oktiber 2019.

Ini merupakan kali kedua ekseksusi cambuk dilaksanakan di Taman Bustanussalatin. Sebelumnya, Kamis, 19 September 2019, untuk pertama kali eksekusi cambuk juga digelar di lokasi tersebut.

Amatan popularitas.com, prosesi hukuman cambuk disaksikan puluhan warga. Sebelum cambuk dimulai, panitia terlebih dahulu mengumumkan nama-nama terpidana.

Setelah itu, satu per satu dinaikkan ke atas panggung. Di pentas berukuran sekitar 3 x 4 meter itu, mereka dieksekusi oleh algojo.

Mereka yang dicambuk adalah R (18), mahasiswi, dengan hukuman 12 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan tiga kali. Ia ditangkap warga setelah kedapatan mesum dengan anak laki-laki di bawah umur di sebuah kamar kos di kawasan Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Baca: Disdik Pecat Oknum Kepsek Aceh Jaya Tertangkap Mesum

Lalu, pria M dicambuk sebanyak 28 kali setengah dikurangi masa tahanan dua kali dan pasangan wanitanya berinisial N dicambuk 23 kali setelah dikurangi masa tahanan dua kali.

Pria M dan wanita N ditangkap petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh saat berduaan dalam mobil di kawasan Ulee Lheue beberapa waktu lalu.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar menyebutkan, hukuman cambuk itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan syariat Islam di kota tersebut.

Ia berharap, dengan hukuman cambuk itu, jumlah pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh semakin berkurang.

“Uqubat cambuk ini salah satu komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melaksanakan Qanun Aceh Nomor Enam Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata dia.* (C-008)

Shares: