News

Tiga ribu nama eks kombatan diserahkan ke Menteri ATR untuk pembangunan kebun

Komite Peralihan Aceh (KPA) melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil di gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Ilustrasi, KPA melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil di gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Komite Peralihan Aceh (KPA) melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil di gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Pertemuan itu guna membahas tentang pembangunan kebun bagi eks kombatan GAM yang berjumlah 3 ribu orang seperti yang tercantum dalam MoU Helsinki.

Dalam pertemuan itu, rombongan KPA yang dipimpin Wakil Ketua Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak menyerahkan nama-nama eks kombatan GAM kepada Menteri Sofyan Jalil.

Juru Bicara KPA, Azhari Cage dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) malam, menjelaskan, dalam pertemuan tersebut menghasil sebuah kesimpulan di mana Menteri ATR berkomitmen untuk memberikan lahan kepada para penerima manfaat.

“Pak Menteri mengatakan yang tiga ribu tersebut segera diproses dan disertifikasi,” ujarnya.

Adapun lokasi lahan yang akan diterima oleh para kombatan nantinya berada di Aceh Timur dengan luas kurang lebih 15 hektare.

“Kesepakatan ini kita dapatkan setelah pertemuan kali ke empatnya, Alhamdulillah ada hasil hari ini,” ucapnya.

Menurut Cage, komitmen tersebut memang sudah seharusnya dipegang dengan kuat, terlebih para mantan kombatan telah menunggu hadirnya lahan selama 17 tahun sejak perjanjian damai Aceh ditandatangani.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan agar pembangunan kebun eks kombatan ini bisa segera dituntaskan,” katanya.

Selain itu, kata Cage, di hadapan Sofyan, KPA juga meminta agar adanya perhatian khusus yang diberikan negara kepada lahan eks kombatan tersebut.

“Artinya benar-benar dibangun ya, jangan hanya dikasih tanah, kalau tanah saja tidak perlu, itupun tanah yang diberi orang Aceh punya, maksud saya lahan ini harus menjadi kebun kopi yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dikatakan dalam MoU,” katanya.

Shares: