News

Tiga Polsek di Pidie Jaya Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyidikan

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, saat memantau lokasi pembangunan Mapolres Pidie Jaya. (popularitas.com/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Sebanyak tiga Polisi Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, dicabut kewenangannya dalam melakukan penyidikan.

Dicabutnya wewenang penyidikan tiga Polsek di Pidie Jaya itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 Tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tertanggal 23 Maret 2021.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasubbag Humas, Ipda Maimun Azhari menyebutkan, dari total delapan Polisi Sektor (Polsek) di daerah setempat, tiga diantaranya tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal penyidikan.

“Di jajaran kita (Polres Pidie Jaya) ada tiga Polsek,” kata Kasubbag Humas Polres Pidie Jaya, Ipda Maimun Azhari saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (1/4/2021).

Tiga Polsek tersebut meliputi Polsek Pante Raja, Polsek Trienggadeng dan Polsek Jangka Buya.

Dikatakan, meski kewenangan dalam hal penyidikan telah dicabut, namun jika kemudian hari ditemukan laporan ilhwal dugaan tindak pidana, maka Polsek tersebut, tetap harus melayani dan menindak lanjuti.

Hanya saja, untuk proses penyidikannya harus dilimpahkan ke Polres Pidie Jaya.

“Dilimpahkan ke Polres, Polres yang lakukan penyidikan. Karena itu aturan baru dari bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo),” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan agar jajarannya di polsek-polsek di Indonesia tidak lagi menjalankan proses penyidikan.

Setidaknya ada 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang kewenangan penyidikannya resmi dicabut. Ribuan polsek itu kini hanya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Untuk jajaran Polda Aceh, sebanyak 80 Polsek tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal proses penyidikan.

Editor: dani

Shares: