News

Tiga Pelaku Penganiaya dan Pengrusakan di Aceh Besar Ditangkap

Sekelompok pemuda serang anggota DPR Aceh Mukhtar Daud
Pengeroyokan, ilustrasi. (foto:tribunnews)

POPULARITAS.COM – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangkap tiga warga Lam Trieng, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (7/5/2021).

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial RS, JP, dan MK. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus penganiayaan dua warga dan pengrusakan mobil milik kepala desa (keuchik) di desa tersebut.

“Penangkapan ketiga terduga pelaku berdasarkan dua laporan polisi tentang penganiayaan dan pengrusakan,” kata Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, Sabtu (8/5/2021) dini hari.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari isu adanya praktik dukun santet di Desa Lam Trieng yang berujung penganiayaan yang dilakukan oleh terduga RS dan JP terhadap korban Mukhtar dan Maryana.

Akibatnya, kata Sony, kedua korban tersebut mengalami luka-luka di bagian kepala dan lembam di bagian punggung.

“Kepala korban harus dijahit dengan puluhan jahitan di bagian kepala dan lebam di bagian punggung,” ujar Sony.

Kemudian, lanjutnya, di lokasi kedua juga telah terjadi pengrusakan yang diduga dilakukan oleh MK terhadap satu unit mobil dum truck dan satu unit sepeda motor milik Iskandar yang tak lain merupakan keuchik di Desa Lam Trieng.

Setelah melakukan pengerusakan, pelaku melarikan diri. Namun, meski sempat melakukan perlawanan dengan memegang sebilah cilurit, akhirnya terduga pelaku berhasil diringkus dan diamankan ke Polda Aceh.

“Saat ini ketiga terduga pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Shares: