HeadlineHukum

Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi

Tiga pejabat di Pemerintah Aceh, bakal ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi.
Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi

POPULARITAS.COM – Tiga pejabat di Pemerintah Aceh, bakal ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi. Informasi tersebut, disampaikan oleh salah satu narasumber popularitas.com, kepada media ini, Selasa. Namun dia meminta untuk tidak diungkapkan jati diri, seraya berpesan untuk mengklarifikasi informasi tersebut dengan pihak institusi adhyaksa tersebut.

“Yang saya dapat informasinya, ada tiga orang, tapi bisa cek langsung ke pihak Kejati Aceh,” katanya.

baca juga : Kejati Aceh Bidik Calon Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit

Informan popularitas.com itu juga menyebutkan bahwa, tiga pejabat pemerintah Aceh itu, sangat dimungkinkan ditetapkan tersangka dalam minggu ini. “Bisa jadi dalam minggu ini, informasi yang saya dapatkan demikian,” ujarnya.

Tiga pejabat di Pemerintahan Aceh itu levelnya eselon II, bisa jadi kepala dinas, kepala biro atau mungkin saja asisten, perihal detilnya itu bisa ditanyakan langsung saja nanti ke pihak Kejaksaan Tinggi Aceh, katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Haji Munawal Hadi, saat di konfirmasi media ini, Rabu (4/8/2021), menerangkan dirinya sama sekali belum mengetahui hal tersebut. “Wah saya belum dapat info itu,” katanya menjawab.

Dan bahkan, Munawal bertanya kepada popularitas.com dengan pertanyaan menurut media ini kadis mana yang akan ditetapkan tersangka?, sebutnya kembali bertanya.

Editor : Hendro Saky

Shares: