News

Tiga nelayan Aceh selesai jalani hukuman di India

Gerak cepat Pj Bupati Aceh Besar jawab krisis solar subsidi warga Pulo Aceh
Ilustrasi - Nelayan kecil sedang melaut. ANTARA/HO-KKP

POPULARITAS.COM – Tiga nelayan Aceh masing-masing Dendi Ristam, Putra Haris Munandar dan Ibnu Hazar bin Budiman telah selesai menjalani hukuman penjara di Port Blair, Andaman dan Nicobar, India.

Ketiga nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh Angkatan Laut India pada 22 Maret 2019, karena memasuki teritorial negara tersebut.

Mereka kemudian dibawa ke Port Blair pada 25 Maret 2019. Lalu, pada 4 April 2019 mereka ditahan di Port Blair, Andaman dan Nicobar, India.

Wakil Sekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, ketiga nelayan ini telah diterbangkan ke Jakarta pada 16 November 2021. Setelah menjalani karantika di Jakarta, mereka dijadwalkan dipulangkan ke Aceh pada Sabtu (20/11/2021) besok.

“Besok pukul 11.00 WIB, 3 nelayan masing-masing atas nama Dendi Ristam, Putra Haris Munandar dan Ibnu Hajar tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda,” kata Miftach dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Dia menerangkan, ketiga nelayan tersebut masing-masing berasal dari Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Sebelum ditangkap, mereka berangkat dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh menggunakan kapal KM Mara Ranjau 2.

“Nama kapal yang digunakan KM Mara Ranjau 2 (7 Gt) dan kapal tersebut awalnya berlabuh dari Ulee Lheue,” ucap Miftach. []

Shares: