News

Tiga Kawanan Pengedar Sabu di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dilokasi berbeda. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,27 gram sabu.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi yakni FZ (30) warga Lambada Lhok Aceh Besar, TPS (32) warga Ceurih Banda Aceh dan RF (28) warga Leupung Ulee Alue Aceh Besar.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil laporan dari warga setempat. Yang merasa resah dengan adanya jual beli sabu di Aceh Besar.

“Namun saat kami ke lokasi, tersangka merasa curiga dan mencoba melarikan diri serta membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke belakang kios yang berada di Gampong  Cot Paya, Aceh Besar,” sebut Aminuddin dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2020.

Saat digeledah terhadap tersangka FZ, seketika itu datang tersangka lainnya TPS menggunakan sepeda motor yang kemudian diketahui sebagai kurir dari tersangka FZ. TPS baru saja mengantar pesanan sabu milik FZ kepada orang lain.

Polisi terus mengejar siapa pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka FZ, dan setelah dilakukan interogasi oleh personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam, tersangka FZ mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari tersangka RF.

Tersangka FZ mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak tiga bungkus diperoleh dari tersangka RF, pada hari Jum’at (24/7/2020) yang awalnya diperoleh sebanyak satu sak di Desa Leupung Ule Alue, Aceh Besar. “Namun sudah di bagikan menjadi delapan paket dan sudah terjual sebanyak lima paket,” tuturnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,27 gram.

Saat ini, para tersangka mendekam disel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (dani)

Shares: