HukumNews

Tiga anggota Polres Langsa dipecat

Tiga anggota Polres Langsa, dipecat secara tidak hormat disebabkan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut.
5 Polisi Dipecat Tersandung Narkoba Selama 2020
Ilustrasi (karawangpost)

POPULARITAS.COM – Tiga anggota Polres Langsa, dipecat secara tidak hormat disebabkan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut.

Ketiganya yaitu, Bripka Yulfriandi, Bripka Ardiyanto, dan Brigadir Afrizal Murdani. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mereka dilakukan di lapangan upacara Mapolres Langsa tanpa dihadiri ketiga polisi itu, Rabu (19/1/2022).

“Mereka melanggar ketentuan polisi, karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut,” kata Kapolres Langsa, Agung Kanigoro.

Sidang etik untuk ketiganya sudah digelar sehingga Kapolda Aceh memutuskan memberikan sanksi dengan cara penghentian tidak hormat.

“Kami pastikan, polisi baik kita beri penghargaan. Oknum polisi nakal, melanggar ketentuan, tidak disiplin dan lain sebagainya pasti ditindak sesuai hukum. Salah satunya, sanksi paling maksimal ya pemberhentian,” tegasnya.

Pihaknya berharap, pemecatan ini kali terakhir terjadi sepanjang tahun 2022. Sehingga tidak ada lagi polisi yang dipecat karena berbagai kesalahan yang dilakukan.

Selain itu, dia meminta polisi disiplin dan menjalankan tugas mengayomi masyarakat serta patuh pada hukum yang berlaku. Jangan sampai, sebagai penegak hukum, polisi malah melanggar hukum.

“Kami ingin polisi patuh hukum. Itu saja. Jangan sampai kita pula yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Shares: