News

Tiga agen chip ditangkap di Aceh Tamiang

Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menangkap tiga orang pelaku perjudian online dan turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp3,5 juta.

Kapolres Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Asfali melalui Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris Polisi Muhammad Isral mengatakan, ketiga pelaku judi/maisir yang ditangkap berinisial MMZ (25), AG (38) dan NIT (24). Mereka berperan sebagai agen chip higgs domino.

“Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (19/8). MMZ diamabkan di Jalan Rantau-Kuala Simpang Desa Benua Raja, AG diamankan di Desa Suka Rakyat, Kecamatan Rantau dan NIT di Pekan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu,” terang M Isral, Rabu (24/8/2022).

Muhammad Isral menyebut MMZ ketangkap tangan sedang menjajakan chip judi online sekira pukul 16.15 WIB dan AG pukul 23.00.WIB. Sedangkan agen chip NIT digulung dari hasil pengembangan.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel dan sejumlah uang tunai Rp 3.565.000. Adapun penangkapan para pelaku pelanggar pasal 303 KUHP ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Saat ini para tersangka bererta barang bukti sedang menjalani pemeriksaan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Aceh tentang kasus maisir atau perjudian,” ucap dia.

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: