HukumNews

Tiduri pacarnya di hotel, pemuda asal Banda Aceh ditangkap

Tiduri pacarnya di hotel, pemuda asal Banda Aceh ditangkap
Tiduri pacarnya di hotel, pemuda asal Banda Aceh ditangkap
Tiduri pacarnya di hotel, pemuda asal Banda Aceh ditangkap. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda berinisial Ud (20) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.

Pria asal Banda Aceh itu kini meringkuk di penjara Polresta Banda Aceh karena diduga memerkosa pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur itu terjadi sebanyak dua kali.

“Korban diperkosa sebanyak dua kali di salah satu hotel ternama di Banda Aceh,” sebut Ryan dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022), tersangka menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB.

Setelah menjemput korban, kata Ryan, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat di kota tersebut.

Kemudian, lanjut Ryan, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in.

“Saat itu korban mempertanyakan kepada tersangka “ngapain ke sini” dan tersangka pun menjawab “sudah ikut saja” tambah Ryan.

Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan korban pun diperintahkan untuk menunggu di basemant. Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.

“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” jelasnya.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022), Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.

“Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, menjadi atensi kami dan tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, Ud pun tertangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh,” tutur Ryan.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Shares: