HeadlineNews

Tidak Ada Dana JKA dalam Refocusing APBA

Tidak Ada Dana JKA dalam Refocusing APBA

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M. Rizal Falevi Kirani menyoroti tentang tidak tersedia dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam refocusing (pergeseran) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020,

Falevi pun memberi peringatan keras dalam sidang peripurna hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh. Ia meminta Nova Iriansyah harus bertanggungjawab untuk menyediakan anggaran JKA tersebut.

“Saya tegaskan apapun caranya, pokoknya dana JKA harus tersedia. Tidak boleh tidak. Apalagi Plt Gubernur tidak mau membahas perubahan APBA bersama DPRA. Maka ia harus mengambil tanggung jawab ini sendirian,” kata M. Rizal Falevi Kirani, Selasa (29/9/2020).

Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menyebutkan, pelaksanaan JKA plus merupakan janji kampanye Irwandi-Nova kepada rakyat Aceh. “Sebagai mantan Timses Irwandi – Nova, saya punya tanggung jawab moral untuk mengingatkan saudara Nova Iriansyah untuk tidak berkhianat dan ingkar pada janji kampanye yang telah disampaikan kepada rakyat,” tegasnya.

Kata Falevi, sudah sejak awal tahun mengingatkan Pemerintah Aceh untuk mencari solusi bagi menyediakan dana JKA hingga akhir tahun. Agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA.

“Waktu itu Pemerintah Aceh menyebutkan akan menyediakannya dalam APBA Perubahan,” ungkapnya.

Tetapi hingga sekarang, sebutnya, Pemerintah Aceh belum mengajukan dokumen perubahan APBA. Baik KUA-PPAS perubahan maupun RAPBA perubahan. Malah kemarin Plt Gubernur sendiri yang mengatakan dalam sidang paripurna DPRA bahwa diperlukan perubahan APBA.

“Silakan saja jika Plt tidak mau buat APBA-P. Asal program prioritas untuk rakyat tetap diakomodir dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA atau refocusing,” jelasnya.

Disisi lain, jelasnya, DPRA dapat kabar Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga hingga RP 102 miliar, pengadaan mobil, rehap ruang kantor Sekda dan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanganan Covid-19 dalam kegiatan refocusing APBA.

“Hal ini menunjukkan bahwa Plt Gubernur beserta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) buta skala prioritas kepentingan rakyat,” jelasnya.

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang refocusing APBA dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2020 Pergub No. 38 tentang perubahan atas Pergub No. 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020. Pergub 38 dikeluarkan untuk menyikapi perintah refocusing APBA dalam rangka penanganan Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkannya.

Dalam Pergub tersebut bukan hanya terjadi pergeseran (refocusing) anggaran, namun juga terjadi perubahan postur belanja APBA. Dari sebelumnya Rp 17,2 triliun berubah menjadi RP 15,7 triliun.

Kata Falevi, berdasarkan Pergub 38 itulah dewan menemukan fakta bahwa kegiatan refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan dana JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember 2020.

Pemerintah Aceh sebelumnya hanya mengalokasikan dana JKA senilai Rp 478 miliar dalam APBA 2020. Padahal kebutuhannya mencapai Rp 1 triliun. Anggaran sebesar itu hanya mampu meng-cover kebutuhan JKA hingga bulan Mei.

“Sangat disayangkan dalam Pergub 38 tidak tersedia anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Aceh,” tutupnya.[]

Editor: Acal

Shares: