HukumNews

Terpidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dicambuk 74 Kali

Terpidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dicambuk 74 Kali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelaku pelecehan seksual pada anak sebanyak 74 kali cambukan, Rabu (15/7/2020) di halaman kantor Kejari. Riskita | popularitas.com

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelaku pelecehan seksual pada anak sebanyak 74 kali cambukan, Rabu (15/7/2020) di halaman kantor Kejari.

Dia adalah berinisial MZ dicambuk berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan makamah Syar’iah Lhoksukon pada 22 April 2020. Dia dieksekusi cambuk sebanyak 74 kali dari 80 kali diputuskan hakim setelah dikurangan masa tahanan selama enam bulan.

Terpidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dicambuk 74 Kali
Terpidana dieksekusi cambuk dilengkapi masker dan penutup wajah untuk menghindari penyebaran covi19. Riskita

“Ia telah terbukti melakukan pelecehan seksual itu dilakukan dimalam hari dengan cara memegang-megang kemaluan korban, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Firman Priyadi, Rabu (15/7/2020).

Lanjutnya, perbuatan itu terjadi di dalam kamar pasantren JB, bertempat di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Terpidana adalah salah seorang yang bekerja di pasantren tersebut.

“Aksinya dilancarkan pada malam hari, perbuatan itu tak diingat lagi namun dari pengakuannya hal itu dilakukannya sejak bulan November 2019 sampai Januari 2020, perbuatan jarimah itu terus terjadi ditempat yang sama dan di jam yang sama,” tuturnya.

Setelah menjalani hukuman cambuk selanjutnya terpidana dibawa oleh petugas untuk menjalani perawatan medis. Terpidana juga dipakaikan masker dan pelindung wajah guna mencegah penyebaran virus corona.[acl]

Reporter: Riskita

Shares: