News

Terpidana Korupsi Studio Penyiaran di Aceh Selatan Ditangkap

Terpidana YS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Selasa (16/2/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menangkap seorang koruptor berinisial YS yang sudah lima tahun menjadi buronan. Ia ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (16/2/2021) siang.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf menuturkan, YS merupakan satu kasus dengan terpidana MK yang ditangkap pada akhir Januari 2021 lalu.

Keduanya tersangkut dengan kasus tindak pidana korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp 1 miliar lebih. Dalam kasus ini, YS berperan sebagai konsultan atau pengawas.

“Peran yang bersangkutan selaku konsultan pengawas dalam proyek renovasi proyek itu. Putusan PN Tapaktuan, 6 Oktober 2010 dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp 50 juta, lalu ia banding,” jelas Yusuf dalam konferensi pers, Selasa (16/2/2021).

Yusuf menjelaskan, penangkapan YS bermula saat tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan selama dua minggu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Selatan. Dari pantauan ini,  terpidana YS diketahui berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga menghambat tim tabur dalam melakukan pencarian.

“Pada hari ini Selasa, tim Tabur Kejati Aceh telah memastikan keberadaan terpidana di kediamannya di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Kemudian, tim Tabur dan Kasi Pidsus Kejari Aceh Selatan melakukan penggerebekan dengan melibatkan perangkat gampong untuk menuju lokasi penangkapan pukul 13.00 WIB,” sebut Yusuf.

Ia menjelaskan, dalam melakukan penangkapan itu, Tim Tabur Kejati Aceh sempat mendapat perlawanan dari keluarga terpidana. Namun, persoalan ini bisa diatasi.

“Terpidana berhasil ditangkap dan diamankan walaupun keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan dan terpidana kini dibawa ke Kejati Aceh,” jelas Yusuf.

Editor: dani

Shares: