HukumNews

Terpidana Korupsi di Aceh Jaya Kembalikan Uang Negara Rp500 juta

POPULARITAS.COM – Terpidana korupsi pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016 mengembalikan kerugian negara Rp500 juta kepada kejaksaan negeri setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra mengatakan, terpidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara atas nama Faisal bin Kamaruzzaman.

“Uang Rp500 juta tersebut diantarkan langsung pihak keluarga terpidana ke Kejari Aceh Jaya Selasa (19/1) pukul 12.30 WIB. Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Yudhi Saputra seperti dilansir laman Antara, Selasa (19/1/2021).

Faisal bin Kamaruzzaman dihukum empat tahun penjara denda Rp200 juta subsidair enam bulam penjara. Selain pidana penjara, Faisal bin Kamaruzzaman juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,946 miliar.

Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,

“Hukuman tersebut berdasarkan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Yudhi Saputra.

Shares: