News

Terpidana Calo CPNS di Pidie Jaya Dieksekusi ke Lapas Kota Bakti

Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, Aulia. (popularitas/nurzahri)

MEUREUDU (popularitas.com) – Maimun Musa, terpidana kasus penipuan bermodus mampu meloloskan korban warga Pidie Jaya, sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Aceh, akhirnya harus menjalani hukuman penjara ke Lapas Lameulo, Kota Bakti, Pidie, Selasa 3 Maret 2020.

Eksekusi terhadap terpidana penipuan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, usai turunnya putusan atas Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung RI, atas vonis Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang diajukan Maimun, pada 2019 lalu.

Bahkan, dalam proses persidangan dari tingkat pertama, tepatnya Mei 2019, hingga tingkat Kasasi, terpidana penipuan itu diketahui tidak ditahan, disebabkan Majelis Hakim PN Meureudu mengabulkan permohonan Maimun untuk menjadi tahanan kota.

Baca: PN Pidie Jaya Vonis Calo CPNS Dua Tahun Penjara

Diketahui, pada sidang tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Meureudu, Maimun divonis bersalah oleh majelis Hakim, dengan hukum dua tahun penjara dari dasar tuntutan tiga tahun, pada Rabu, 21 Agustus 2019.

Namun kemudian, pria yang akrab disapa Maipun Raja Pante itu, melakukan upaya banding atas vonis PN Meureudu itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 17 September 2019.

Upaya hukum Maimun kemudian diterima PT Banda Aceh, dengan diringankan hukuman penjara dari dua tahun menjadi satu tahun.

Kemudian JPU Kejari Pidie Jaya, yang melakukan perlawanan atas putusan PT Banda Aceh tersebut, dengan mengajukan Kasasi ke MA RI.

Pada akhir Februari 2020, JPU Kejari Pidie Jaya menerima salinan putusan MA atas upaya hukum yang ditempuh itu. Di mana Kasasi Jaksa tersebut ditolak MA, dengan hukuman terhadap Maimun tetap berdasarkan putusan PT Banda Aceh.

Informasi dihimpun popularitas.com, usai menerima salinan putusan tersebut, JPU Kejari Pidie Jaya, langsung melayangkan surat panggilan pertama terhadap Maimun, ikhwal eksekusi hukum penjara sesuai dengan putusan Kasasi.

Namun, terpidana penipuan itu diketahui mangkir dalam pemanggilan eksekusi pertama tersebut pada Kamis 27 Februari 2020.

Sehingga membuat JPU, terpaksa harus kembali melayangkan surat panggilan ke dua terhadap Maimun Raja Pante, untuk hadir di kantor Kejari Pidie Jaya, pada Selasa 3 Maret 2020.

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aulia menyebutkan, usai mangkir dari panggilan pertama, Maimun Musa, hadir atas panggilan eksekusi ke dua itu pada Selasa, sekira pukul 14.00 WIB tadi sore.

“Hari ini kami telah mengeksekusi Maimun ke Lapas Lameulo. Walau sempat tidak hadir pada panggipan pertama, tapi telah ada iktikat baik dari dia (Maimun) dengan hadir hari ini untuk menjalani putusan hukum seperti yang diputuskan MA,” kata Aulia kepada popularitas.com, Selasa 3 Maret 2020.

Dalam menjalani pidana penjara di Lapas Kota Bakti itu atas putusan MA itu, masa hukuman untuk erpidana penipuan itu akan dipotong, selama menjadi tahan Polda saat berstatus tersangka, tahanan Jaksa, hingga tahanan kota sebagai terdakwa. (Nurzahri)

Shares: