News

Terlibat Korupsi, 16 ASN Aceh Masih Terima Gaji dari Pemerintah

Ilustrasi para ASN berdiri di teras kantor Bupati Abdya. (Asmunda)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi hingga saat ini belum diberhentikan dari tugasnya. Mereka bahkan masih menerima gaji setiap bulannya.

Hal ini dibernarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Jalaluddin, Kamis, 4 Juli 2019. Dia menyebutkan masih ada daerah yang belum mengambil tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat korupsi.

“Betul ada. Nanti saya lihat dulu surat-suratnya, saya belum lihat lagi datanya (ASN terlibat korupsi), belum saya panggil lagi Kabid,” kata Jalaluddin.

Ia menuturkan akan mengumpul berkas para ASN terlibat kasus korupsi yang masih aktif untuk segera diambil tindakan. Tentunya, tindakan yang dimaksud bakal disesuaikan dengan arahan dan peraturan yang ada.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 16 ASN di Aceh yang terlibat korupsi dan belum diberhentikan tersebut tersebar di beberapa wilayah kerja. Sebanyak dua orang tercatat sebagai ASN di Provinsi Aceh, satu ASN di Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara (1 ASN), Kabupaten Aceh Utara (3), Kabupaten Simuelue (1), Kabupaten Pidie (1), Kabupaten Bireuen (2), Kabupaten Aceh Barat (2), Kabupaten Aceh Jaya (1) dan Kabupaten Aceh Singkil (2 ASN).

Sebelumnya, Kemedagri sudah mengeluarkan peringatan kepada Kepala Daerah untuk memecat ASN yang terlibat korupsi tersebut. Kemendagri pun mengeluarkan maklumat bagi kepala daerah yang tidak mengindahkan, akan diberi sanksi, baik kepada gubernur, bupati serta wali kota yang tidak memecat ASN terlibat kasus korupsi itu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Syahrullah menampik informasi bahwa ada ASN terlibat korupsi masih bekerja di Pemerintahan Kota Banda Aceh.

“Kami sudah menyelesaikan semua itu. Sudah kami kirimkan surat (SK Wali Kota) tentang pemberhentian ASN itu,” kata Syahrullah.

Dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 disebutkan, pemberhentian ASN tidak dengan hormat diberikan kepada mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Hal ini terapkan karena ASN tersebut melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. (ASM)

Shares: