EditorialNews

Terkutuklah Kau Pelaku Teror Bom

Terkutuklah Kau Pelaku Teror Bom
Pecahan kaca di rumah Kepala BPJB Aceh, usai dilempar granat. (ist)

JUMAT malam, sekurang pukul 19.25 WIB, rumah Sayyid Azhary, Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh dilempar bom oleh pelaku yang belum teridentifikasi.

Dampak dari perbuatan tersebut membuat trauma istri dan tiga anak Sayyid Azhary . Sebab, saat peristiwa terjadi, mereka tengah berada di rumah.

Sayyid Azhary memiliki dua putra, masing-masing berusia 4 tahun dan 5 tahun dan satu putri berumur masih hitungan bulan.

Entah apa motif pelaku. Namun tentu sebagai Plt Kelapa BPBJ Setda Aceh, Sayyid Azhary adalah pihak yang melaksanakan tender seluruh paket kegiatan APBA 2020. Dalam melaksanakan hal tersebut tentu ada banyak pihak yang merasa tidak puas. Bisa jadi karena kalah tender atau hal lainnya.

Informasi yang dikumpulkan media ini dari lapangan, dampak perbuatan pelaku tidaknya hanya meninggalkan trauma. Namun merusakkan bagian depan rumah Sayyid Azhary. Bahkan posisi granat persis jatuh di depan kamar tempat anak-anaknya sering beristirahat.

Dari lokasi kejadian ditemukan satu granat yang urung meledak. Jika ditilik dari gambar yang diperoleh media ini terlihat mirip jenis granat GT-5PE A2 Pindad, atau dikenal dengan granat nenas. Sementara dari sisa detonator granat yang meledak diduga jenis manggis.

 

Teror bom yang terjadi di rumah Sayyid Azhary tidak hanya dimaksudkan memberikan teror pada pemilik rumah. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, dapat mencederai semangat perdamaian dan juga iklim investasi di daerah ini.

Peristiwa teror ini harus jadi perhatian serius jajaran Kepolisian Polda Aceh. Semua pihak percaya dibawah kepemimpinan Irjen Pol Wahyu Widada hal ini dapat diungkap.

Pengungkapan kasus ini sangat penting untuk memberikan kepastian keamanan bagi siapapun di Aceh. Kita menunggu keberanian Kapolda Aceh untuk mengusut pelaku hingga ke pengadilan.

Terhadap engkau pelaku teror, terkutuklah kau, jangan rusak rasa damai di Aceh ini hanya soal kepentingan sesaat. Jikapun tidak puas terhadap persoalan tender dan proyek, bukan jalan kekerasan yang ditempuh. Ada mekanisme hukum, yakni jalan pengadilan. [RED]

Shares: