News

Terkait Ancaman Arkim, Jurnalis Lintas Organisasi Gelar Aksi di Mapolda Aceh

Wartawan lintas organisasi menggelar aksi protes di depan Mapolda Aceh terkait penanganan kasus ancaman wartawan di Aceh Barat. (Courtesy YouTube)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) menggelar aksi damai di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 9 Januari 2020.

Aksi tersebut terkait peristiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah, salah seorang wartawan media cetak mingguan dan daring terbitan Aceh yang bertugas di Aceh Barat dan Nagan Raya, Minggu 5 Januari 2020 dini hari.

Aidil diancam bunuh oleh Akrim, Direktur PT. Tuah Akfi Utama karena pemberitaan terkait perusahaan yang tayang di media tempatnya bekerja beberapa jam sebelum pengancaman.

Peristiwa ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi juga sudah menahan pelaku paska pelaporan tersebut hingga sekarang.

Ironi, atas pengancaman yang turut memperlihatkan benda mirip senjata api jenis pistol ini, penyidik hanya menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan senjata yang digunakan dan diakui asli oleh pelaku pada beberapa pemberitaan media, terakhir berubah wujud menjadi korek api atau mancis berbentuk pistol.

Atas peristiwa ini, selain pelaku tidak terjerat dengan penyalahgunaan senjata api, tetapi juga tidak dijerat dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Padahal, sangat jelas pengancaman itu terjadi karena pemberitaan.

Dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers yang Lex Spesialis atau berlaku khusus. Dalam UU Pers, mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).

“Oleh karena itu, berhubung pengancaman ini jelas-jelas karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan UU Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHPidana,” ujar Ketua IJTI Aceh, Munir Noer.

Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka, penanganan perkara ini harus dilakukan oleh bidang pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (Pidum).

Atas dasar tersebut, JANTAN yang terdiri dari lintas organisasi pers di Aceh seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh meminta Kapolda Aceh untuk mengawal penanganan kasus pengancaman Aidil Firmansyah, jurnalis Modus Aceh ini, agar pelakunya dijerat dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers, mengingat pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan.

“Kami juga meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar segera mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus,” kata Munir.

Dalam aksinya, para jurnalis di Banda Aceh juga meminta Kapolda Aceh untuk mengambil alih penangan kasus apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak turut menjerat pelaku dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam perkara ini, aliansi jurnalis di Banda Aceh juga meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai yang diatur dalam UU Pers.

“Semua pihak diminta untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan menjalankan sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan media massa,” tandas Munir.*

Shares: