Editorial

Terimakasih Dewan Pers

MENDIRIKAN sebuah perusahaan media atau pers di era digital ini memang bukan sebuah hal yang sulit. Cukup membeli domain dan mendirikan perusahaan perseroan terbatas, maka terbitlah sebuah media yang dikenal dengan media siber (online). Namun, cukupkah sampai di situ?

Bagi POPULARITAS.COM, sebuah perusahaan media di bawah PT Popularitas Indo Media yang lahir di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dan tunduk pada Undang-undang Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers, merasa belum lengkap menjadi sebuah media siber sebelum Dewan Pers menyatakannya sebagai sebuah media terdaftar atau terverifikasi.

Oleh karena beban itulah, meski dengan langkah yang terseok-seok sejak POPULARITAS.COM terbit menyapa pembaca pada 12 Mei 2017, namun di sela-sela penyajian berita-berita terbaik dan aktual kepada pembaca, kami selaku tim redaksi POPULARITAS.COM terus berusaha menyiapkan administrasi dan sumber daya manusia yang bagus dan handal.

Tujuannya, tidak hanya untuk penyajian berita aktual dan terupdate tetapi juga untuk mendapat pengakuan dari Dewan Pers selaku lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.

Alhamdulillah, usaha kami untuk terdaftar dan mendapat pengakuan terverifikasi administrasi dari Dewan Pers berbuah hasil. Terhitung sejak bulan Juni 2019 atau di tahun kedua POPULARITAS.COM menyapa pembaca, Dewan Pers menayangkan nama WWW. POPULARITAS.COM di urutan 11 dari 22 media siber dan cetak di Aceh lainnya yang tertera di website resmi Dewan Pers.

Pun demikian, pengakuan terverifikasi administrasi dari Dewan Pers ini bukanlah tujuan akhir dari POPULARITAS.COM dalam memberikan informasi kepada pembaca setia kami. Menyajikan berita terbaik, akurat dan berimbang tetap menjadi nafas kami. Di samping itu, kami juga terus mempersiapkan diri menuju terverifikasi faktualisasi. Terimakasih Dewan Pers. (RED)

Shares: