HukumNews

Terdakwa Calo CPNS Belum Siapkan Pledoi, PN Pidie Jaya Tunda Sidang

MEUREUDU (popularitas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya menunda sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) Maimun Musa, terdakwa kasus penipuan bermodus meloloskan korban sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.

Penundaan sidang agenda Pledoi tersebut disebabkan terdakwa calo PNS belum rampung menyiapkan pledoi untuk dibacakan dalam persidangan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Aulia, mengatakan sidang lanjutan sempat digelar pada Rabu, 14 Agustus 2019. “Tapi karena terdakwa mengatakan belum siap pledoi, ya jadi sidangnya ditunda,” kata Aulia.

Pengadilan mengadekan sidang lanjutan dengan agend yang sama pada Selasa, 20 Agustus 2019 pekan depan.

“Untuk sidang lanjutan Selasa pekan depan, jika terdakwa masih belum juga menyiapkan pledoi, sudah tidak ada lagi kesempatan, dan terdakwa dianggap tidak menyampaikan nota pembelaan,” jelas Aulia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya menuntut Maimun Musa, terdakwa penipuan bermodus meloloskan korban sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Aceh dengan tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Aulia di hadapan Majelis Hakim PN Pidie Jaya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, 6 Agustus 2019, sekira pukul 11.00 WIB.*(C-005)

Shares: