HukumNews

Terancam RPP PHK, Pesangon Buruh Bisa Sisa Setengah

Tersangka korupsi di Sabang kembalikan kerugian negara Rp300 juta
Ilustrasi uang. Foto: CNN Indonesia

POPULARITAS.com- Pemerintah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang Ketenagakerjaan, di antaranya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam beleid dinyatakan, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut.

Nmun, Pekerja tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.Aturan serupa juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, dan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Kemudian, perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Berikutnya, perusahaan pailit, dan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

Sementara itu, uang pesangon dipangkas 0,25 persen untuk alasan PHK keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. Dalam hal ini, pekerja/buruh mendapatkan uang pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2, uang penghargaan dan uang penggantian hak.

Uang pesangon diberikan 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2 berlaku untuk korban PHK yang disebabkan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Selanjutnya karena pengambilalihan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian, dan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35.

Untuk korban PHK karena alasan di atas juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 39 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 4.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno untuk meminta penjelasan mengenai RPP tersebut. Namun, yang bersangkutan belum menjawab.

Adapun ketentuan uang pesangon dalam Pasal 39 Ayat 2 dalam RPP tersebut sebagai berikut:

– masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

– masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
– masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
– masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
– masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
– masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
– masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
– masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
– masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 8 bulan upah
– masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Redaktur : Fitri

Shares: