Hukum

Tenaga Kontrak Terminal Lhokseumawe Dites Urine

POPULARITAS.COM – Tenaga kontrak di Terminal Tipe A Lhokseumawe, Provinsi Aceh yang akan diperpanjang kontraknya wajib menjalani tes narkoba, demi terciptanya situasi lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kordinator Terminal Tipe A Lhokseumawe, Siti Nurhasyimah, Kamis mengatakan bagi tenaga kontrak yang akan diperpanjang kontraknya lagi untuk tahun 2018, harus mengikuti tes urine untuk memastikan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pelaksaan tes urine telah dilakukan terhadap 39 tenaga kontrak terminal Tipe A yang akan diperpanjang kontraknya. pelaksanaan tes urine tersebut, bukan hanya kepada tenaga kontrak pria, akan tetapi juga dilakukan kepada tenaga kontrak wanita.

Jumlah tenaga kontrak di terminal ini secara keseluruhan sebanyak 39 orang, baik pria maupun wanita. Semuanya dilakukan tes urine untuk memastikan bahwa mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Namun sebagaimana disebutkan olehnya, setelah dilakukan tes urine kepada pegawai kontrak dibawah jajarannya, tidak ditemukan ada anggotanya yang terdeteksi menggunakan narkoba. Sehingga dengan demikian, kontrak kerja mereka untuk tahun mendatang dilanjutkan kembali.

“Sebagaimana aturan dari pusat, untuk memperpanjang kontrak kerja terhadap tenaga kontrak, harus dilakukan tes narkoba. Setelah dilakukan tes narkoba terhadap mereka, tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba, sehingga kontrak kerja mereka diperpanjang lagi,” jelas Siti Nurhasyimah seperti dilansir antara.

Pentingnya bebas narkoba bagi petugas di terminal adalah sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain daripada itu juga untuk meningkatkan kinerja pegawai dan pola hidup sehat tanpa narkoba, katanya.[acl]

Shares: