News

Temuan BPK: Pemkab Pidie Jaya kelebihan bayar gaji dan tunjangan pensiunan

Temuan BPK: Pemkab Pidie Jaya kelebihan bayar gaji dan tunjangan pensiunan
Temuan BPK: Pemkab Pidie Jaya kelebihan bayar gaji dan tunjangan pensiunan
Ilustrasi bayar gaji. FOTO: Detik.com

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, pada tahun 2021 mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) sebesar Rp 212.066.908.679 untuk pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaaan dana itu sebesar Rp 211.119.465.499 dengan persentase 99,55 persen.

Kendati realisasinya hanya berkurang 0,45 dari alokasi 100 persen, namun fakta yang ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), ditemukan kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS yang telah dinyatakan pensiun sebesar Rp 20.161.000.

Temuan tersebut tercatat dalam LHP BKP atas LKPD Pidie Jaya tahun anggaran 2021. Bahkan dalam LHP itu, BPK Perwakilan Provinsi Aceh mengurai secara rinci kelebihan bayar yang mengakibatkan APBK Pidie Jaya 2021 jebol Rp 20 juta lebih.

Temuan kelebihan bayar itu bermula saat auditor BPK melakukan pemeriksaan dokumen batas usai pensiun PNS pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSD) Pidie Jaya.

Saat itu, BPK mendapati fakta yang sangat mencengangkan, di mana seorang PNS berinisial ZA yang bertugas di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pidie Jaya yang sudah dinyatakan pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP) pada 1 Juli 2021, namun gaji dan tunjangannya masih dibayar hingga November 2021.

Tidak berhenti di situ, BPK itupun melakukan crosscheck hingga ke bendahara gaji, guna mengkonfirmasi ihwal temuan PNS sudah dinyatakan pensiun berdasarkan BUP namun gaji dan tunjangannya masih dibayarkan.

Dalam LHP tersebut BPK mencatat penyataan bendahara gaji itu yang mengaku, jika PNS yang bersangkutan tidak melakukan pengurusan Surat Keputusan (SK) pensiun meski sudah diingatkan untuk mengurus dan menyerahkan ke SKPK terkait.

Ironisnya lagi, meski telah dinyatakan pensiun sesuai BUP, gaji dan tunjangan PNS tersebut  dengan nominal bersih perbulannya Rp 4.032.200 masih tetap dibayarkan selama lima bulan, terhitung Juli hingga November 2021.

Sehingga jumlah total kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS yang telah pensiun itu sebesar Rp 20 juta lebih.

Praktis atas pembayaran gaji dan tunjangan untuk PNS yang telah pensiun itu mengangkangi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Serta mengacak-acak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri.

Selain itu, dalam LHP tersebut BPK juga memberikan penilaian, atas kondisi Kepala BPKSDM Pidie Jaya Helmi belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan administrasi kepegawaian terkait pemberhentian PNS daerah setempat.

Atas permasalahan tersebut Kepala BPKSDM Pidie Jaya Helmi selaku Penguna Anggaran (PA) menyatakan sependapat dengan temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Aceh itu dan akan menindak lanjuti rekomendasi BPK.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pangkat pada BPKSDM Pidie Jaya, Hastuty saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (24/6/2022), mengaku kelebihan bayar PNS yang telah dinyatakan pensiun itu telah disetor kembali le kas daerah.

Sebelum adanya temuan BPK itu, awalnya pihak BPKSM sudah meminta pegawai yang bersangkutan untuk melakukan pengurusan SK pensiun, namun tidak ditindaklanjuti oleh pegawai tersebut.

“Waktu temuan waktu verifikasi yang bersangkutan langsung bayar saat itu,” kata Hastuty.

Shares: