News

TAPA: Dana Hibah dan Bansos Bukan Rp2 Triliun

Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). | FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menanggapi soal polemik dana hibah dan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) senilai Rp2 Triliun yang tak kunjung dicairkan pada 2019

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah menjelaskan, alokasi dana hibah dan bansos dalam APBA 2019 itu merupakan hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam berita acara pada 28 November 2018.

“Besaran dana hibah dan bansos itu, bukan Rp2 Triliun seperti yang diberitakan media, tapi Rp1,8 Triliun lebih,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu 24 Juli 2019.

Dia mengatakan, sebanyak 18 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), yang menerima alokasi dana tersebut.

Diantaranya, Dinas Perkim Rp970 Miliar, Dinas Pendidikan Dayah sekitar Rp481 Miliar, Dinas Pengairan Rp128 Miliar, Dispora sekitar Rp39 Miliar, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp17,8 Miliar, dan Dinas PUPR Rp15 Miliar.

“Dari 1,8 Triliun tersebut, sekitar Rp695,3 Miliar telah dan sedang proses realisasi. Karena sudah diterbitkan surat SK gubernur Aceh,” ujarnya.

Sedangkan sisa Rp1,2 Triliun lebih, sebutnya, akan dilengkapi persyaratan dokumennya dan diusulkan kembali dalam rancangan APBA Perubahan 2019.

“Jadi, tidak semua alokasi dana tersebut yang sebesar 1,8 Triliun lebih itu, tidak dapat direalisasikan,” terangnya.

Taqwallah menjelaskan, penyebab belum diterbitkan SK Gubernur Aceh tentang dana hibah dan bansos untuk kegiatan tertentu pada suatu SKPA, dikarenakan belum terpenuhinya syarat yang diatur dalam pasal 9 Permendagri nomor 13 tahun 2011 serta Pergub nomor 92 tahun 2016 yang terakhir diubah dengan Pergub nomor 115 tahun 2018. (ASM)

Shares: