EditorialNews

Tantangan Polisi Usut Keterlibatan ‘Orang Besar’ Dugaan Korupsi Proyek IPAL RSUD Meuraxa

Proyek dengan pagu senilai Rp4,5 miliar tersebut, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK) Banda Aceh tahun 2017, dan disebut-sebut, dalam praktek pelaksanaannya, terindikasi adanya dugaan korupsi, dan melibatkan 'orang besar' yang sangat dikenal luas di ibukota provinsi ujung pulau sumatera ini.
Tantangan Polisi Usut Keterlibatan 'Orang Besar' Dugaan Korupsi Proyek IPAL RSUD Meuraxa
RS Meuraxa (bandaacehkota.go.id)

KASUS dugaan korupsi, dalam proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL), di RSUD Meuraksa, Kota Banda Aceh, memasuki tahap baru. Polresta Banda Aceh, diketahui, telah meminta kepada BPK RI, untuk melakukan audit investigasi, guna memastikan adanya unsur kerugian negara.

Proyek dengan pagu senilai Rp4,5 miliar tersebut, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK) Banda Aceh tahun 2017, dan disebut-sebut, dalam praktek pelaksanaannya, terindikasi adanya dugaan korupsi, dan melibatkan ‘orang besar’ yang sangat dikenal luas di ibukota provinsi ujung pulau sumatera ini.

Polresta Banda Aceh sendiri, telah menerbitkan surat perintah penyelidikan, bernomor : SP.Lidik/473/VIII/RES.3.3./2019/Sat Reskrim, pada tanggal 12 Agustus 2019. Dan dalam proses pengungkapan kasus ini, jajaran Polresta Banda Aceh, dikabarkan, telah mengantongi unsur dan bukti permulaan yang kuat, untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Dalam proses penyelidikannya, Polresta Banda Aceh, telah memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan saksi ahli. Dari beragam dokumen dan keterangan, serta bukti awal yang cukup, kasus ini dimungkinkan untuk dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Dugaan adanya praktik curang dalam proses pelaksanaan proyek ini, terungkap dari laporan realisasi anggaran (LRA), yang ditemukan oleh BPK RI, yakni adanya kelebihan bayar senilai Rp324 juta oleh Pemko Banda Aceh.

Selain itu juga, kecurangan mulai terendus, dengan adanya praktik, sub-kotrak, antara pemenang tender, dengan pelaksana kegiatan, dan hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Diwartakan AJNN.net, PT ZA selaku pemenang kontrak pekerjaan pembangunan IPAL di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh, diketahui mensubkontrakkan item pekerjaan utama kepada PT RHI selaku subkontraktor.

Berdasarkan dokumen, kontrak subkon tersebut dituangkan dalam kontrak kerjasama nomor 001/SPK-IPAL/RHI/IX/2017 tanggal 14 September 2017, antara Mahlizar selaku Direktur PT ZA dan Indra Saputra selaku Direktur PT RHI. Pada pasal 2 isi kontrak kerjasama dimaksud nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain itu, proses subkontrak yang dilakukan antara PT ZA dan PT RHI itu tanpa sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga tidak memperoleh izin secara tertulis dari pejabat berwenang.

Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHi, menenggarai, setidaknya, terdapat dua unsur permulaan dalam kasus tersebut, untuk dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, guna mengusut tuntas kasus ini, dan menyeret para pelakunya ke meja hijau.

Sudah ada dua bukti yang cukup kuat, terang Askahalani, yakni, kelebihan bayar yang dilakukan terhadap rekanan, dan yang kedua, proses sub-kotrak, yang dilaksanakan, tanpa melibatkan PPTK dan KPA.

Proses sub-kontrak, tidak dapat dilakukan, sepanjang tidak adanya item pekerjaan terpisah dalam proyek tersebut, papar Askhal, sapaan karibnya.

Baca juga : Polresta Banda Aceh Minta BPK Audit Proyek IPAL RSUD Meuraxa

Kasus ini, tentu menjadi tantangan besar bagi Polresta Banda Aceh, sebab, dengan adanya keterlibatan ‘orang besar’, bukan tidak mungkin akan terjadi intervensi politik. Dan keberanian penyidik instansi penegak hukum tersebut, sangat diperlukan dalam pengungkapan kasus ini.

Kita berharap, Kapolresta Banda Aceh dan juga Kapolda Aceh, untuk berani melawan segala bentuk intervensi politik, sebab, pengungkapan kasus ini, akan menjadi prestasi moncer aparatur kepolisian yang dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Kita percaya, integritas dan dedikasi kepolisian di Aceh, kasus ini dapat diungkap, dan semua pihak, harus memberikan dukungan penuh terhadap kerja-kerja penyelidikan, yang saat ini dilakukan oleh Polresta Banda Aceh.

Dukungan rakyat, harus menjadi pelecut semangat aparatur kepolsian, untuk tidak takut terhadap intervensi politik, sebab, mengungkap keterlibatan orang kuat, juga dibutukan kekuatan, dignity atau martabat, serta dengan semangat supremasi hukum.

Semoga, kasus ini segera menemukan titik terang, dan siapapun pelaku yang terlibat, baik itu kontraktor nakal, aparatur pemerintahan, politisi, dan pihak lainnya, dapat diseret ke meja hijau. Rakyat menunggu kiprah polisi, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. (RED)

Shares: