NewsParlementaria DPR Aceh

Tak penuhi kuorum, paripurna penetapan pergantian wakil ketua DPRA ditunda

DPRA) menunda sidang paripurna dalam rangka penetapan Pansus pembahas Rancangan Qanun Aceh, pergantian Wakil Ketua DPRA dari fraksi Partai Demokrat, dan Penyampaian Laporan Hasil Reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2022.
Rapat Paripurna DPRA, Selasa (1/3/2022). (Riska Zulfira/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda sidang paripurna dalam rangka penetapan panitia khusus (Pansus) pembahas Rancangan Qanun Aceh, pergantian Wakil Ketua DPRA dari fraksi Partai Demokrat, dan Penyampaian Laporan Hasil Reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2022.

Rapat tersebut seyogyanya berlangsung pada Selasa (1/3/2022) pukul 10.00 WIB. Namun, karena banyak anggota DPR Aceh tak hadir, sehingga rapat tersebut ditunda.

Penundaan ini disebabkan karena anggota DPRA yang hadir hanya 33 orang, sehingga dianggap tak memenuhi kuorum.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengatakan, dalam tatib diatur bahwa pembahasan Qanun harus dihadiri 41 anggota plus satu pimpinan dewan. Sedangkan untuk membahas pergantian wakil ketua DPRA harus dihadari 54 anggota DPRA.

“Karena tidak memenuhi anggora sidang yang hadir, maka sidang harus kita tunda, dan akan dijadwalkan kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA sesuai dengan pasal yang dimaksud,” ujar Dahlan.

Shares: