News

Tak Pakai Masker Didenda Push-up di Aceh Tamiang

Tak Pakai Masker Didenda Push-up di Aceh Tamiang
Petugas Gugus Tugas Covid -19 Pemkab Aceh Tamiang saat memberikan sanksi bagi warga yang tidak patuhi protokol kesehatan dalam razia penertiban yang dilaksanakan Kamis (23/4) di jalan nasional Banda Aceh - Medan, Kec Karang Baru.

POPULARITAS.COM – Sejumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama pemakaian masker dikenakan sanksi sosial berupa push-up dan menyanyikan lagu wajib nasional di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut terlihat dalam razia penertiban yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19, Kamis (24/9/2020) pagi di ruas jalan nasional Banda Aceh – Medan, tepatnya depan masjid Suhada, Kampung Budar, Kecamatan Karang Baru.

Amatan di lapangan, personel tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Aceh Tamiang dalam penertiban tersebut melakukan pemantauan terhadap pengguna jalan yang melintasi lokasi penertiban, warga yang tidak memakasi msker langsung di dihentikan oleh petugas untuk diberikan pengarahan serta diberikan sanksi sosial.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Aceh Tamiang, Sahri yang juga Kepala BPBD Aceh Tamiang disela – sela kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya mulai hari ini sudah melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, terutama pemakaian masker.

“Razia ini juga bahagian dari penerapan Perbup Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan penanganan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Katanya, Tim Gugus Covid-29 baru memberikan sanksi sosial, jadi belum dilakukan tahapan sanksi administrasi. Diharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

Sahri menekan kembali bagi masyarakat yang tidak memakai masker maka diberikan sanksi berupa pembacaan ayat ayat pendek, lagu wajib dan push up.

“Sekali lagi harapan kami bagi msyarakat yang khususnya berada di luar rumah tetap pakai masker, sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini dampakovid -19 di Aceh Tamiang jumlahnya ada peningkatan,” pungkas Sahri.[]

Reporter: Yusri
Editor: Acal

Shares: