News

Tak Jujur Soal Usia, DKPP Pecat Anggota KIP Aceh Tenggara

DKPP pecat Ketua KIP Aceh Barat Daya

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Prasetya Andhika Syah Putra.

Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Alfitra Salamm bersama tiga anggota Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020 siang.

Prasetya Andhika Syah Puta diadukan dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 yang diadukan oleh Usman. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Anggota Majelis, Prof Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan, Prasetya Andhika terbukti tidak memenuhi syarat usia 30 tahun saat mendaftar sebagai anggota KIP Aceh Tenggara pada Juni 2018 silam.

“DKPP menilai Teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia 30  tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21 – 25 Juni 2018,” kata Teguh dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2020.

Kata Teguh, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, Prasetya Andhika saat ini masih berusia 28 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf d Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, syarat Anggota KIP kabupaten/kota adalah berusia 30 tahun.

Disebutkannya, saat mendaftar untuk menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Prasetya Andhika mengganti dokumen KTP elektronik dengan alasan kusam dan tidak terbaca. KTP elektronik yang baru memuat informasi tanggal lahir Teradu 22 Maret 1988.  Namun informasi dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) Teradu memuat informasi tanggal lahir Teradu adalah 22 Agustus 1991.

“NIK merupakan identitas tunggal yang berlaku seumur hidup terdiri dari 6 angka pertama sebagai kode wilayah, 6 angka berikutnya memuat tanggal, bulan dan tahun kelahiran, dan 4 angka terakhir merujuk nomor urut penerbitan NIK berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” katanya.

Guru Besar Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menambahkan, dalam alat bukti berupa ijazah Prasetya Andhika yang telah dilegalisir instansi berwenang terkait, tanggal lahirnya sesuai dengan NIK yaitu 22 Agustus 1991.

“Teradu terbukti tidak jujur saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara 2018-2023, memberi keterangan tidak benar terkait pemenuhan syarat minimal usia 30 (tiga puluh) tahun,” jelas Teguh.

Atas dasar itu, katanya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Prasetya Adhika Syah Putra sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu Prasetya Andhika Syah Putra selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” ujar Ketua Majelis, Alfitra Salamm.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: