News

Tak Cukup Quorum, Sidang Paripurna Hak Angket DPRA Ditunda

DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin terpaksa menunda sidang paripurna dengan agenda usulan penggunaan Hak Angket DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Sidang tersebut berlangsung di gedung utama DPR Aceh pada Selasa (27/10/2020) sore. Sebelum sidang paripurna ini, DPRA terlebih dahulu menggelar paripurna pengumumnan Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA).

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena peserta yang hadir hanya 56 orang. Jumlah ini dinilai tak mencukupi kourum, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRA.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam PP maupun dalam tata tertib kita paripurna kita hari ini akan kita tunda sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam Banmus DPRA nantinya,” kata Dahlan.

Dalam rapat Banmus DPRA nanti, kata Dahlan, pihaknya akan membicarakan kembali masukan-masukan dari sejumlah peserta sidang hari ini. Pihaknya juga bakal menentukan tahapan proses selanjutnya yang dimiliki DPR Aceh.

“Banmus akan menjadi forum pengambilan keputusan yang ada dalam mekanisme DPR Aceh. Oleh karena itu, sekali lagi saya tanyakan kepada sidang paripurna yang terhormat ini, apakah kita setuju untuk menunda paripurna hari ini sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam musyawarah?” tanya Dahlan dalam rapat tersebut.

Pertanyaan Dahlan dijawab setuju oleh manyoritas peserta sidang. Setelah itu, Dahlan langsung mengetok palu pertanda sidang telah ditunda.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengatakan, rapat paripurna persetujuan pengusuhan hak angket akan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2020. Rapat ini bersamaan dengan paripurna pengumuman komisioner KIA periode 2020-2024.

“Selasa mungkin bakal ada paripurna pengumuman KIA. Bisa jadi nanti akan dibarengi ketika tutup paripurna pertama, mungkin paripurna selanjutnya pengusulan hak angket,” kata Safaruddin, usai rapat banmus di gedung DPR setempat, Jumat (23/10/2020).

Ia menjelaskan, untuk paripurna pengusulan hak angket, maka peserta sidang yang harus hadir sebanyak 61 orang. Jumlah tersebut akan memenuhi kuorum DPRA yang total memiliki 81 anggota.

“Selesai pengumuman KIA, kita lanjutkan pengusulan hak angket, tetapi nanti akan dipertimbangkan lagi apakah mencukupi kourum atau tidak,” pungkasnya.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: