News

Tahun 2020, Kekerasan Terhadap Anak di Banda Aceh 32 Kasus

Dugaan pelecehan seksual di Kampus USK
Ilustrasi kekerasan seksual (Tribun Bogor - Tribunnews.com)

POPULARITAS.COM – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mencatat bahwa ada 32 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2020. Jumlah ini meningkat daripada tahun 2019 yaitu 21 kasus.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menyebutkan, dari 32 kasus, 11 di antara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, 14 SP3 atau diberhentikan dan 7 lainnya dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

“Sisanya masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, ada yang berkas sudah lengkap tapi belum tahap 2,” sebut Ryan kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (28/12/2020).

Ia menyebutkan, kekerasan terhadap anak tersebut rata-rata dilakukan oleh pelaku orang terdekat seperti paman, ayah tiri, pacar dan lain sebagainya. Adapun motifnya adalah kekerasan dan bujuk rayu.

“Kekerasan tersebut macam-macam bentuknya, ada pelecehan seksual ataupun penganiayaan,” jelas Ryan.

Untuk menekan kasus tersebut pada 2021, kata Ryan, Polresta Banda Aceh mengimbau kepada orang tua untuk memberi pemahaman terhadap anak tentang pentingnya melindungi diri, seperti menjelaskan dimana sentuhan boleh dan tidak boleh.

“Kemudian, menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak, peran penting orangtua dan lingkungan,” ujar Ryan.

Selain itu, katanya, pemerintah juga perlu memberikan penyuluhan dan pemahaman pada masyarakat untuk lebih peka dan melaporkan pada pihak berwajib apabila mengetahui terjadinya pidana khususnya terhadap anak.

“Dan menjatuhkan hukuman yang berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera,” jelas Ryan.

Sementara, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers akhir tahun pada Senin (28/12/2020) menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan di wilayah hukumnya meningkat 500 persen pada 2020.

“Pemerkosaan meningkat 500 persen dengan perbandingan satu kasus di tahun 2019 menjadi enam kasus pada tahun 2020,” jelas Trisno.

Editor: dani

Shares: