News

Syarat Penerima BLT Anak Sekolah 4,4 juta rupiah

Anak sekolah gunakan masker. (sumber:detik)

POPULARITAS.COM – Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah. Jumlah yang diterima BLT anak sekolah dalam satu keluarga bisa mencapai Rp4,4 juta.

Rinciannya, siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan bagi siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun. Adapun beberapa syarat penerima BLT anak sekolah yang harus diketahui.

BLT yang ditujukan kepada pelajar dari tingkat SD hingga SMA merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Maka dari itu perlu diperhatikan syarat penerima BLT anak sekolah:

1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KPI harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat
5. Bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Masyarakat bisa membuka situs cekbansos.kemensos.go.id sebagai cara cek penerima BLT anak sekolah. Setelah itu, akan diminta untuk memasukkan data tempat tinggal mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

Rencananya BLT anak sekolah akan diberikan 4 kali pencairan yang disalurkan melalui bank pelat merah seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Demikianlah beberapa syarat yang perlu diperhatikan bagi calon penerima BLT anak sekolah.

Tujuan dari adanya bantuan ini adalah meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Sumber: CNN

Shares: