News

Syarat Korban PHK Dapat ‘Gaji’ 6 Bulan Dari Program JKP

Tersangka korupsi di Sabang kembalikan kerugian negara Rp300 juta
Ilustrasi uang. Foto: CNN Indonesia

POPULARITAS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan uang tunai selama maksimal enam bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ida menyatakan pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Lalu, tiga bulan selanjutnya akan mendapatkan uang tunai sebesar 25 persen dari upah.

“Manfaat bagi pekerja yang ter PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya dan ini diberikan paling lama enam bulan,” ungkap Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4).

Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan manfaat berupa akses informasi pasar kerja. Lalu, mereka juga akan diberikan pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK mendapatkan uang tunai dari pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, peserta JKP adalah warga negara Indonesia (WNI) yang ikut serta dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP Nomor 109 Tahun 2013.

Rinciannya, usaha besar dan menengah diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Lalu, usaha kecil dan mikro diikutsertakan minimal pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Kedua, peserta yang masuk program JKP belum berusia 54 tahun. Ketiga, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Sementara, sumber pembiayaan JKP adalah iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen. Lalu, sumber pendanaan rekomposisi iuran program JKK 0,14 persen dan JKM 0,1 persen.

“Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan batas upah sebesar Rp5 juta,” pungkas Ida.

Sumber: CNN

Shares: