News

Sudah Tiga Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid di Aceh Besar

Dua pasien Covid-19 di Jakarta meninggal dunia
ilustrasi virus corona (iStockphoto/spawns)

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh telah memeriksa tiga orang terkait dugaan tindak pirana korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, tiga orang yang diperiksa itu termasuk Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar berinisial An.

“Saat ini kita masih melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Kemarin lalu sudah 3 orang termasuk Kadinkes,” ujar Winardy saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Baca: Polda Aceh Dalami Dugaan Korupsi dana Covid di Aceh Besar

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Covid-19 tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Aceh Besar dengan anggaran sebesar Rp10 miliar lebih.

Polda Aceh, lanjut Winardy, saat ini masih mendalami penggunaan dana BTT itu untuk apa saja, terutama penggunaan terhadap penanggulangan Covid-19 di Aceh Besar.

“Kita lagi menginventarisasi untuk apa saja dan disesuaikan dengan data perwabku mereka dan kita cross cek kebenaran penggunaan tersebut,” tutur Winardy.

Winardy menambahkan bahwa Polda Aceh saat ini sedang mengumpulkan semua alat bukti yang nantinya akan diaudit oleh BPKP.

“Kita mengumpulkan semua alat bukti dan nanti BPKP yang akan audit investigasi atau PKKN. Mereka yang akan menentukan ada tidaknya kerugian negara,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: