News

Sudah Lima Kali PPKM Mikro Diperpanjang di Aceh

Ratusan Warga Terjaring Razia Prokes di Waduk Lhokseumawe. (ist)

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ini kali ke lima pemerintah memperpanjang PPKM mikro di tanah rencong.

Perpanjangan itu bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, yang du hari belakangan mulai meningkat.

“PPKM Mikro dilanjutkan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

Baca: Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 Juli

Saifullah memaparkan, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Gubernur Aceh menginstruksi bupati dan walikota di seluruh Aceh untuk mengatur PPKM Mikro di daerahnya.

Baca: Gubernur Aceh perpanjang PPKM hingga Juni 2021

PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong atau nama lain (selanjutnya gampong saja) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tersebut dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah dan skenario pengendalian virus corona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Zona hijau tidak ada kasus Covid-19. Skenario pengendalian surveilans aktif, suspek dites, pemantauan kasus rutin dan berkala. Zona kuning, satu sampai dua rumah di gampong ada kasus konfirmasi tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek, lacak kontak erat, dan pasien positif Covid-19 isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

Baca: Pemerintah Aceh terbitkan Ingub PPKM cegah covid-19

Zona oranye kriterianya, terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien positif Covid-19 wajib isolasi mandiri. Menutup tempat bermain anak atau tempat umum lain, kecuali sektor esensial.

Terakhir zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya pemberlakuan PPKM Mikro tingkat gampong, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

Selain itu, mengatur pelaksanaan ibadah dan kegiatan di rumah ibadah di zona merah, dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum secara proporsional sesuai dinamika Covid-19, kecuali sektor esensial.

PPKM Mikro di zona merah juga mencakup larangan berkerumunan lebih dari 10 orang, membatasi keluar-masuk wilayah gampong paling telat pukul 22.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, atau berpotensi terjadi penularan Covid-19.

Selain menetapkan kriteria zonasi dan skenario pengendaliannya, lanjut SAG, Instruksi Gubernur Aceh itu juga memuat mekanisme koordinasi setiap elemen, mulai Keuchik/nama lain, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, relawan, dan unsur terkait lainnya.

Shares: