HukumNews

Suami yang Bunuh Istri dan 2 Anak di Aceh Utara Divonis Mati

Pembunuh istri dan dua anak tiri di Aceh Utara. (Foto: suara.com)

ACEH UTARA (popularitas.com) – Aidil Syahputra Ginting divonis mati karena membunuh istri dan dua anak tirinya di Desa Ulee Madon, Aceh Utara, Aceh. Hukuman yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dikutip dari situs PN Lhoksukon, Selasa, 10 Desember 2019, kasus pembunuhan ini bermula dari percekcokan Aidil dengan istrinya, Irawati Nurdin, di rumah mereka di Desa Ulee Madon, Aceh Utara, pada Selasa (7/5) lalu. Keduanya sempat terlibat pertengkaran hebat.

Tiba-tiba Aidil kalap sehingga menusuk istrinya dengan pisau hingga ambruk bersimbah darah. Anak tirinya, Zikra Muniza (12), memergoki aksi Aidil.

Aidil meminta bocah tersebut tidak berteriak. Namun, karena sang anak tidak mengindahkan permintaannya, Aidil kalap sehingga menusuk Zikra hingga tewas. Sedangkan anaknya yang masih kecil, M Yazid (1,5), dimasukkan ke bak mandi.

Usai membunuh ketiga korban, Aidil melarikan diri. Kasus ini terbongkar setelah seorang anak korban berhasil kabur dengan melompat dari lantai dua rumah.

Dia kemudian melaporkan kejadian di dalam rumah itu kepada warga sekitar. Seketika, warga ramai-ramai mendatangi rumah korban.

Selang beberapa jam kemudian, Aidil dibekuk di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Aceh. Usai diciduk, dia dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan.

Dia kemudian diadili. Dalam persidangan, JPU Kejari Aceh Utara menuntut Aidil dengan hukuman mati. Majelis hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan.

“Atas perbuatannya, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ketuk Latiful.

Sidang vonis terhadap Aidil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/12). Persidangan dipimpin hakim ketua T Latiful serta dua hakim anggota, masing-masing Bob Rosman dan Maimunsyah.

Sumber: Detik.com

Shares: