HeadlineNews

Stasiun Karantina Aceh Musnahkan Dua Ikan Buaya

Petugas Stasiun Karantina Ikan menunjukkan satu ekor Aligator Gar yang bakal dimusnahkan | Foto: Saiful

JANTHO (popularitas.com) – Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh memusnahkan ikan Aligator Gar dan ikan Betta (ikan Cupang), Kamis, 14 Maret 2019. Kedua jenis ikan tersebut dianggap membahayakan ekosistem alami yang ada di perairan Aceh.

“Ada dua ekor ikan Aligator Gar atau ikan buaya dan 12 ekor ikan Betta yang kita musnahkan,” kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Data dan Informasi Kantor SKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh, Silvia Wijaya, di sela-sela kegiatan yang berlangsung di halaman kantor SKIPM.

Selain membahayakan habitat alami perairan, kedua jenis ikan tersebut juga dilakukan karena menjadi media pembawa hama dan penyakit ikan karantina. Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara dimatikan terlebih dahulu kemudian dibakar.

Silvia menyebutkan Aligator Gar merupakan ikan predator asli Amerika Latin. Ikan tersebut mampu menjadi pemuncak rantai makanan dan juga dikenal rakus.

“Itu (aligator gar) adalah ikan berbahaya. Ikan infansif yang sangat merajai perairan, makanya ikan-ikan tersebut tidak boleh ada di Indonesia,” ujar Silvia.

Hingga saat ini ada lima ekor Aligator Gar yang diterima SKIPM dari warga Banda Aceh. Pemiliknya mengaku, ikan-ikan yang tumbuh lebih dari satu meter tersebut merupakan pemberian kolega. Ikan-ikan Aligator Gar tersebut bahkan telah dipelihara sejak seukuran 10 centimeter.

Pihak SKIPM sengaja memusnahkan dua dari lima ekor Aligator Gar. Sementara sisanya dikelola untuk kepentingan edukasi.

Selain Aligator Gar, pihak SKIPM juga memusnahkan 12 ekor ikan Betta hasil sitaan yang masuk dari pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Belasan ikan tersebut tidak memiliki dokumen karantina yang sah dan dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

“Ketika barang turun di kargo, kami periksa, dan kami hentikan, kemudian kami hubungi pemiliknya. Namun, tidak direspon,” ujar Silvia.

“Ikan Betta ini juga bukan ikan asli Aceh. Jika ikan ini lepas ke perairan umum, maka dalam waktu singkat, ikan setempat akan musnah karena dimangsa,” jelas Silvia lagi.

Pemusnahan dua jenis ikan tersebut menjadi aksi pertama yang dilakukan SKIPM Aceh di tahun 2019. Sementara pada 2018, ada sebanyak 59 kasus terkait pelanggaran yang ditemukan. “Namun, tidak semua semua dimusnahkan. Ada yang dilepasliarkan ke perairan umum, ada yang dibakar, dan ada yang dikelola untuk edukasi,” ujarnya.* (C-002)

Shares: