News

Spesialis Pencuri Rumah Kosong Saat Ramadhan di Banda Aceh Ditangkap

POPULARITAS.COM – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam yang didukung Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (4/5/2021) dini hari, menangkap enam orang komplotan pelaku pencurian spesialis di rumah kosong, kawasan Jalan Mujahidin Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh.

Keenam pelaku tersebut adalah MS (41), MU (29), dan ES (40), ketiganya merupakan warga Lambaro Skep, Banda Aceh. Sementara tiga pelaku lainnya ZU (32) warga Neuheun serta SU (45) dan Dodi (39) merupakan penadah hasil kejahatan tercatat sebagai warga Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Brury Apriadi Husaini (35).

“Berdasarkan laporan korban, kawanan pelaku melakukan aksinya diketahui pada tanggal pada 26 April lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Adanya aksi pencurian itu diketahui korban saat memasuki rumahnya melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib diambil oleh maling,” kata Ryan, Selasa (4/5/2021).

Kemudian, lanjutnya, korban melihat kondisi rumah yang awalnya ditinggal kosong sudah berantakan, kondisi jendela pun dalam keadaan rusak akibat dicongkel yang diduga menggunakan obeng.

“Setelah dilakukan pendataan terhadap barang berharga milik korban yang hilang di antaranya satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Nmax, satu unit Ipad merk Apple, satu unit HP merk Samsung, satu unit kamera merk Go Pro, dan satu unit sepeda lipat,” kata Ryan.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam dengan bukti laporan polisi nomor: LPB/55/IV/Yan. 2.5/2021/SPKT Polsek Kuta Alam pada Senin (26/4/2021).

Dari laporan ini, kata Ryan, Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Rimueng berhasil menangkap kawanan pelaku di beberapa lokasi.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara,” tutur Ryan.

Editor: dani

Shares: