News

Spesialis Pencuri Kerbau di Aceh Jaya Ditangkap

Terpidana pencurian kerbau berinisial Sa dihadirkan dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Selasa (23/2/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Aceh menangkap seorang pria berinisial Sa (50), terpidana pencuri kerbau di Kabupaten Aceh Jaya. Ia ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (23/2/2021) siang.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, terpidana pada 2018 silam melakukan pencurian 3 ekor kerbau di Aceh Jaya. Kasus ini akhirnya berlanjut ke meja hijau, namun Pengadilan Negeri Aceh Jaya memvonis SA bebas dari hukuman.

“Lalu Kejari Aceh Jaya menempuh kasasi, putusan Mahkamah Agung turun dan menyatakan SA bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Selasa (23/2/2021).

Yusuf mengungkapkan, putusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa Sa melakukan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP. Saat putusan itu, SA tidak menyerahkan diri ke Kejari Aceh Jaya.

“Terpidana buron selama 3 tahun, sejak tahun 2018,” ucap Yusuf.

Ia menambahkan, terpidana berhasil ditangkap setelah tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantaun selama kurang lebih 1 bulan. Dari pemantauan ini, diketahui terpidana sering berpindah-pindah tempat.

Menurut Yusuf, seringnya perpindahan membuat tim Tabur Kejati Aceh kesulitan menangkap terpidana. Namun, pada Selasa (23/2/2021), pihaknya mendapat informasi bahwa terpidana sedang berada di kediamannya di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Kata Yusuf, penangkapam terpidana juga melibatkan perangkat gampong. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kejati Aceh dan selanjutnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Aceh Jaya.

“Terpidana berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Hasil pemeriksaan kesehatan juga dinyatakan kalau terpidana sehat,” pungkas Yusuf.

Dengan ditangkapnya Sa, sambung Yusuf, maka tim tabur sudah mengamankan total 9 buronan di seluruh Aceh. Rinciannya adalah 2 orang menyerahkan diri dan 7 orang ditangkap.

“Dan yang belum ditangkap sebanyak 38 orang,” sebut Yusuf.

Editor: dani

Shares: