News

Spesialis Pencuri HP di Parkiran Banda Aceh Ditangkap

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh membekuk seorang pria berinisial Si (30), warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku melakukan pencurian HP merk Samsung A8 plus warna gold milik korban bernama Khairani (32) di kawasan Pasar Peunayong, beberapa waktu lalu.

“Pelaku melakukan pencurian HP di jok sepeda motor di pasar Peunayong, Banda Aceh, Senin (1/3/2021). Korban Khairani saat itu lupa mengambil HP setelah memarkirkan sepeda motor,” katanya dalam keterangan, Minggu (3/10/2021).

Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh. Dari laporan ini, polisi membentuk tim dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Jumat (1/10/2021) malam.

Dari pemeriksaan, kata Ryan, pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian serupa berupa HP merk Realme 5 Pro warna biru di parkiran sepeda motor di lapangan Blang Padang pada Selasa (23/2/2021).

“Saat itu pemilik HP sedang melaksanakan olahraga pagi,” kata Ryan.

Namun, lanjut Ryan, kedua HP hasil curian tersebut telah dijual kepada HAS senilai Rp400 ribu dan MAS senilai Rp1,4 juta. Polisi juga telah memintai keterangan pada kedua pembeli ini terkait dugaan pencuriaan tersebut.

“Keduanya mengakui benar telah membeli HP tersebut dikarenakan berbagai alasan dari pelaku pada saat menjualnya,”

“Saat ini, pelaku pencurian HP tersebut telah ditahan di Polresta Banda Aceh dan diterapkan Pasal KUHP 362 tentang, pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Ryan.

Editor: dani

Shares: