Hukum

Spesialis Maling, Curanmor dan Jambret Ditangkap Polres Langsa

Langsa – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Langsa berhasil menangkap 14 tersangka kasus kriminal yang beraksi di wilayah hukum Polres Langsa sepanjang Januari hingga April 2017.

Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA ,SIK, menjelaskan, dari kejahatan tindak pencurian sepeda motor, jambret dan maling itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 46 sepeda motor berbagai jenis, dua LCD komputer, televisi, AC dan sejumlah tas hasil jambret dari para tersangka.

“Selain mengamankan barang bukti hasil curian, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk beroperasi. Total tersangka berjumlah 14 orang,” ujar AKBP Iskandar, ZA didampingi Kabag Ops Kompol Khairullah, SH, dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, SIK, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Langsa, Senin, 17 April 2017.

Sementara itu, ke 14 tersangka yang berhasil ditangkap yakni,‎ MH (29), JS (32), ML (16), HN (42), RH (26) dan RS (27) yang merupakan warga Langsa. Kemudian MS (17) dan AO (23) warga Aceh Tamiang serta MD (30), SI (38), SDI (48), SR (51), WK (36) dan PY (19) warga Aceh Timur.

Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan, menurut pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk main judi online dan membeli narkoba. Pencurian sepeda motor mudah dilakukan oleh pelaku akibat pemiliknya tidak hati – hati pada saat memarkirkan kendaraannya. Pencurian sepeda motor dilakukan dengan cara menggunakan kunci palsu dan kunci T.

Lain hal nya dengan modus kasus pencurian pembongkaran rumah yang dilakukan dengan cara mencari rumah kosong lalu dicongkel pintu atau jendela menggunakan obeng atau alat congkel lainnya. Sementara kasus jambret dilakukan dengan cara mendekati sepeda motor yang sedang dikenderai oleh calon korban kemudian salah seorang pelaku langsung menarik paksa atau merampas tas milik korban yang menimpa kaum ibu.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati dan ekstra waspada terhadap para pelaku kejahatan yang bisa beraksi kapan saja dan dimana saja,” pungkas AKBP H Iskandar, ZA, SIK. (Sumber : Klikkabar.com)

Shares: