HeadlineNews

SPBU Mulai Tempel Stiker Kendaraan Pemakai BBM Bersubsidi

SPBU Mulai Tempel Stiker Kendaraan Pemakai BBM Bersubsidi

POPULARITAS.COM – Sejumlah SPBU yang ada di Kota Banda Aceh mulai menempelkan stiker khusus pada kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penempelan stiker khusus ini upaya pemerintah Aceh bersama Pertamina untuk menertibkan kendaraan roda empat yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Ini dilakukan untuk menjaga kouta BBM subsidi baik biosolar dan premium di Aceh.

SPBU Mulai Tempel Stiker Kendaraan Pemakai BBM Bersubsidi

Pantauan di SPBU Lueng Bata, Banda Aceh. Dua personel kepolisian dibantu petugas SPBU tampak setiap kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi, langsung ditempel stiker khusus tersebut. Stiker tersebut bertuliskan “Kendaraan Pengguna Premium, Bukan untuk Masyarakat yang Pura-Pura Tidak Mampu”.

Sebelum ditempelkan stiker panjang sekitar 1 meter berwarna kuning, tulisan warna merah tersebut. Petugas terlebih dahulu menanyakan hendak mengisi BBM apa.

Bila pemilik kendaraan menjawab mengisi premium atau biosolar, petugas langsung menjelaskan sekarang berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Aceh nomor 540/9186, diwajibkan ditempel stiker khusus tersebut.

SPBU Mulai Tempel Stiker Kendaraan Pemakai BBM Bersubsidi

Bila pemilik kendaraan setuju ditempelkan stiker tersebut, baru petugas SPBU mengisi BBM premium atau biosolar. Tetapi, bila menolak petugas SPBU mengarahkan untuk mengisi BBM non-subsidi, seperti pertalite, pertamax atau sejumlah BBM tidak bersubsidi lainnya.

Asisten II Setda Aceh, T. Ahmad Dadek mengatakan program strickering BBM bersubsidi itu sangat penting diterapkan, sehingga jelas pemanfaatannya. “Supaya subsidi ini jatuh ke tangan orang yang berhak,” kata Dadek usai peresmian di SPBU Lamnyong, Rabu (19/8/2020).

Dadek menyebutkan, kesadaran masyarakat Aceh masih sangat rendah untuk beralih menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan. Hal itu membuat antrian panjang di SPBU serta menimbulkan potensi penggunaan bahan bakar premium dan solar subsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan BPH Migas.

SPBU Mulai Tempel Stiker Kendaraan Pemakai BBM Bersubsidi

Dengan adanya pemasangan stiker itu, bisa menjadi penanda kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Dadek mengatakan, program itu saat ini dijalankan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020. Nantinya kata dia, program ini juga dibuat dasar hukum yang jauh lebih kuat yaitu Peraturan Gubernur.

SPBU Mulai Tempel Stiker Kendaraan Pemakai BBM Bersubsidi

“Kalau bisa Pertamina bantu kami susun Pergub, nanti kita buat FGD-nya, agar program ini dapat berkesinambungan,” kata Dadek.

Dadek berharap, jika program ini berjalan lancar, bersama Pertamina, pemerintah siap mengembangkan program serupa untuk LPG 3 kilogram. Terkait skema pelaksanaan akan dipelajari nanti.

Editor: Acal

Shares: