HukumNews

Sopir Mopen L300 Jadi Kurir Sabu Diupah Rp 300 Ribu

Elshinta.com

POPULARITAS.COM – Seorang sopir mobil penumpang (Mopen) L300 di Aceh berinisial AR (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 9,88 gram. Sopir  tersebut menjadi kurir sabu hanya diberi upah sebesar Rp 300 ribu.

Penangkapan tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan bahwa terget operasinya, petugas kemudian melakuan penyamaran menjadi seorang pembeli.

Setelah petugas yang menyamar menjadi pembeli bertemu dengan pelaku. Petugas yang sudah siap langsung menyergap tersangka, Sabtu malam (24/2/2018) sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

“Tersangka disergap oleh tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Resnarkoba yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani, Senin (26/2/2018).

Katanya, berdasarkan pengakuan dari tersangka yang berprofesi sopir moben L300. Dia membawa sabu ini menerima upah dari seseorang Rp 300 ribu untuk mengantar dua paket sabu kepada pembeli.

Pihak kepolisian saat ini sudah mengantongi identitas pemilik sabu dan telah ditetapkan sebagao DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” tutupnya.[acl]

Shares: