News

Solidaritas Advokat Aceh minta polisi tak jadikan mahasiswa objek kasus korupsi beasiswa

Solidaritas Advokat Aceh, yang terdiri atasm Erlanda Juliansyah, Kasibun Daulay, Nourman, Ilham Zahri, Raja Inal Manurung, Faisal Qasim, Hidayatullah, T. Ade Pahlawan, Muttaqin Asyura, Shahnaz Nabila, Andi Putri Amanda, Nazaruddin,  dan Zakaria Muda, meminta kepolisian untuk tidak menjadikan mahasiswa sebagai objek utama penyelidikan dalam pengungkapan kasus korupsi beasiswa yang merugikan keuangan negara Rp22 miliar tersebut.
Solidaritas Advokat Aceh minta polisi tak jadikan mahasiswa objek kasus korupsi beasiswa
Solidaritas Advokat Aceh, saat gelar konferensi pers terkait dengan kasus korupsi beasiswa yang saat ini tengah di usut Polda Aceh. FOTO : Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Solidaritas Advokat Aceh, yang terdiri atasm Erlanda Juliansyah, Kasibun Daulay, Nourman, Ilham Zahri, Raja Inal Manurung, Faisal Qasim, Hidayatullah, T. Ade Pahlawan, Muttaqin Asyura, Shahnaz Nabila, Andi Putri Amanda, Nazaruddin,  dan Zakaria Muda, meminta kepolisian untuk tidak menjadikan mahasiswa sebagai objek utama penyelidikan dalam pengungkapan kasus korupsi beasiswa yang merugikan keuangan negara Rp22 miliar tersebut.

Jal itu disampaikan Erlanda Juliansyah, perwakilan para advokat saat gelar konferensi pers, Senin (21/2/2022) di salah satu cafee di Aceh Besar.

DIa mengatakan, seharusnya penyidik di kepolisian mengusut dalang dibalik kasus korupsi beasiswa tersebut, sebab, katanya lagi,  mereka adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan.

Advokat yang bergabung dalam solidaritas itu adalah para pengacara dari berbagai latar belakang. Upaya mereka adalah untuk membantu para mahasiswa untuk memenuhi haknya sebagai penerima yang sah.

Menurut Erlanda, beasiswa disalurkan apabila mahasiswa penerima beasiswa sudah memenuhi syarat pada saat diseleksi oleh pengelola beasiswa yaitu BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Aceh.

“Faktanya dalam proses itu terdapat suatu mekanisme penyeleksian yang telah dilakukan oleh pengelola beasiswa yaitu BPSDM terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BPSDM selaku pengelola beasiswa. pemerintah Aceh,” ungkapnya.

Solidaritas Advokasi Aceh untuk Mahasiswa meminta polisi untuk tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyelidikan kasus ini dan tidak memaksa mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun 2017 untuk segara mengembalikan uang beasiswa  secara penuh, penegakan hukum akan diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: