News

Soal Sengketa Pesawat CTSW,  Dishub Aceh Tempuh Kasasi ke MA

Kadishub Aceh, Junaidi. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sengketa atas Gugatan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Medan oleh Mochammad Nashrun Nasir sebagai Direktur P.T Bandung International Aviation (P.T. BIA) terhadap Dinas Perhubungan Aceh (Dishub) sekarang berlanjut di Mahkamah Agung dengan Upaya Hukum Kasasi.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Mohd. Jully Fuady,  Selasa 24 Maret 2020 di Banda Aceh. Jully Fuady memaparkan bahwa setelah Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh melakukan upaya Permohonan Pembatalan Putusan BANI No:13/ARB/BANI/-Mdn/2019, tanggal 22 November 2019 di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Putusan Dalam Eksepsi, Menolak Eksepsi Termohon (PT. BIA yang diwakili oleh Muchammad Nasrun Natsir), dan dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon (Dishub Aceh).

Maka, kata dia atas Putusan tersebut Dishub Aceh sudah melaksanakan Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 19 Maret 2020 yang telah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Bahwa Upaya Permohonan Pembatalan Putusan BANI dan dilanjutkan dengan Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung ini, adalah ikhtiar dan usaha untuk mencari keadilan dan menjaga kepentingan Umum, kami merasa ada kekeliruan Majelis Hakim PN Banda Aceh dalam memberikan Putusan, terkait dengan bukti-bukti yang kami ajukan, oleh karena nya kami lakukan Upaya Hukum Kasasi ini”, ungkap Kadishub Aceh Junaidi, didamping Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Jully Fuady.

Menurutnya, anggapan bahwa Dishub Aceh melawan Putusan BANI Perwakilan Medan dinilai keliru. Kata dia, anggapan seperti itu karena tidak memahami hukum, pihaknya melihat bahwa ada kekeliruan dan ketidakadilan atas Putusan BANI yang tidak mempertimbangkan fakta kerugian Pemerintah Aceh, mengingat pekerjaan Over Haul pesawat tersebut yang mengakibatkan pesawat belum dapat dimanfaatkan sampai saat ini.

Kemudian, pihaknnya juga keberatan atas putusan permohonan pembatalan yang diajukan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Oleh karena itu, lanjutnya, selama ketentuan hukum masih membolehkan melakukan upaya hukum terhadap ini, maka pihaknya akan lakukan, karena ini untuk kepentingan umum, agar masyarakat juga mengetahui duduk persoalan secara baik.

“Jikapun nantinya Hakim Agung (Judex Juris) memberi pertimbangan dan putusan yang berbeda, kami telah berupaya semaksimal mungkin mencari keadilan dan menjaga kepentingan umum dan Pemerintah Aceh,” ujar Jully Fuadi.

Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2018 Pemerintah Aceh melalui Dishub Aceh mengadakan Pelaksanaan Paket Pekerjaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) 3 Unit untuk kepentingan pemantauan illegal fishing dan illegal loging di Aceh. Dalam perjalannnya terjadi sengketa dan kemudian di sidangkan di BANI perwakilan Medan, atas putusan BANI Perwakilan Medan tersebut Dishub mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemudian melanjutkan uoaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. (RIL)

Shares: