HukumNews

Soal Penahanan Mahasiswa, Polisi Somasi Ananda Badudu

[Foto: Tempo.co]

JAKARTA (popularitas.com) – Polda Metro Jaya menyatakan akan mengirimkan somasi kepada musisi sekaligus jurnalis Ananda Badudu terkait ucapannya soal penahanan dan penindakan sejumlah mahasiswa tanpa prosedur yang benar. Polisi merilis bukti rekaman Close Circuit Television (CCTV) terkait pemeriksaan dua mahasiswa yang sempat ditahan bersamaan dengan mantan jurnalis Tempo tersebut.

“Kami akan mengirim somasi ke Ananda Badudu,” ujar Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris, Rovan Richard Mahenu di kantornya, Senin, 30 September 2019.

Rovan menyatakan bahwa pernyataan Nanda, sapaan Ananada, soal banyak mahasiswa diperiksa di Subdit Resmob tanpa didampingi kuasa hukum tak benar. Dia meminta Nanda meminta maaf atas pernyataannya itu.

Pihak Polda Metro Jaya pun meminta agar Ananda Badudu menyampaikan informasi disertai dengan bukti dan jangan menyesatkan masyarakat dengan pernyataan yang menyesatkan.

“Apa yang sudah dia nyatakan kepada pers, silahkan bantah. Jadi, jangan seenaknya saja memberikan pernyataan terus abis itu kabur,” katanya.

Sebelumnya, Ananda Badudu ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 27 September 2019. Vokalis grup Banda Neira tersebut dijemput paksa dari kosannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan oleh sejumlah polisi tanpa status yang jelas.

Upaya koalisi masyarakat sipil untuk mendampingi Nanda dalam pemeriksaan itu pun sempat mendapat halangan. Namun akhirnya polisi memperbolehkan koalisi mendampinginya. Polisi menyatakan bahwa Nanda ditetapkan sebagai saksi dan ditanyai soal penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa beberapa hari sebelumnya.

Nanda memang sempat menggalang dana bantuan untuk mahasiswa di laman KitaBisa. Dana tersebut digunakan Nanda untuk pengobatan, ambulans, penyewaan mobil komandi dan logistik.

Setelah keluar dari Polda Metro Jaya, ia menceritakan melihat mahasiswa di dalam Gedung Resmob yang diperiksa polisi tanpa pendampingan hukum. Ia melihat mereka saat diperiksa sebagai saksi soal penggalangan dana untuk logistik pendemo di DPR RI.

Pernyataan soal penangkapan dan penahanan mahasiswa tersebut sebenarnya juga diungkap oleh Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid. Usai mendampingi Nanda di Polda, Usman sempat menyatakan mendesak polisi melepaskan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap terkait dengan demonstrasi tersebut. Menurut dia, penangkapan dan penahanan tersebut melanggar hukum karena demonstrasi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi.

“Nanti kami akan menyampaikan resmi pernyataan bersama dengan para kuasa hukum yang lain dan juga beberapa organisasi yang mendampingi seperti KontraS, LBH dan lain sebagainya untuk mendesak pihak Kepolisian membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa,” kata Usman.

Untuk membantah pernyatan Nanda, Rovan pun merilis sejumlah bukti rekaman CCTV pemeriksaan dua mahasiswa tersisa sesuai dengan prosedur. Kedua mahasiswa tersebut adalah Hatif Adilrrahman dari Universitas Padjajaran dan Ahmad Nabil dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

“Pada lingkaran putih yang tertera di foto CCTV, itu adalah Ananda Badudu yang tengah makan, lalu yang dilingkari kuning adalah Nabil,” kata Rovan. “Ini Hatif diperiksa, di kanannya ada pengacaranya. Sebelum Hatif, diperiksa dulu Nabil. Ini Nabil, ini pengacaranya,” lanjut Rovan sambil menunjuk foto rekaman CCTV.

Sebelumnya polisi juga telah membawa kedua mahasiswa tersebut melakukan konferensi pers untuk membantah ucapan Nanda. Keduanya dibebaskan setelah sempat menyandang status sebagai tersangka.

Rovan pun mengancam akan mempidanakan Ananda Badudu jika tak mau mengklarifikasi ucapannya. Menurut dia, apa yang diucapkan Nanda merupakan hoax.

“Ya kalau sudah terklarifikasi ya berarti proses hukum selesai. (Kalau tidak di klarifikasi) ya kita bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan berarti pencemaran nama baik atau hoax, bisa ke KUHP dan ITE,” kata Rovan.

Sumber: Tempo

Shares: