News

Soal Dugaan Penganiayaan, Polda Aceh Diminta Periksa Bupati Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Bolehkan Gunakan Dana Desa Tangani Covid-19
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS. (ANTARA)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Terkait kasus yang dilaporkan oleh Zahidin alias tgk Janggot, terhadap Bupati Aceh Barat dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Ramli MS, hingga saat ini tercatat sudah lebih dari 98 hari proses penyelidikan dan penyidikan belum ada tanda akan diperiksanya terlapor.

Menurut Kuasa Hukum Zahidin dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, menilai secara hukum proses pemeriksaan terhadap terlapor, harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian demi terwujudnya persamaan hak di depan hukum.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:73 /PUU-IX/2011, tanggal 26 September 2011, menerangkan bahwa terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana sepanjang tidak dilanjutkan untuk dilakukan proses penahanan, maka proses pemeriksaan ataupun penetapan tersangka yang disertai dengan dua alat bukti yang cukup.

Kemudian sudah terpenuhi unsur bagi polisi untuk segera melakukan pemeriksaan, tanpa harus menunggu adanya surat balasan dari Presiden Republik Indonesia, mengingat unsur kepolisian Polda Aceh juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Kemudian, berdasarkan pasal 55 ayat 1 sampai dengan ayat 3 bagian kelima penyelidikan dan penyidikan, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang pada pokoknya, menerangkan bahwa sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan, maka penyidik sudah harus mengirimkan izin kepada Presiden Republik Indonesia dimana dalam waktu 60 (enam puluh) hari semenjak diterimanya permohonan.

Maka proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan, artinya terhitung sejak dilaporkan oleh pelapor maka proses 60 hari sudah dihitung menjadi bagian dari yang disyarakat oleh UUPA.

“Merujuk pada fakta dan dalil hukum diatas, kami kuasa hukum Zahidin alias Tgk Janggot, mendesak kepada Kapolda Aceh agar segera dapat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Ramli MS (Bupati Aceh Barat). Dimana terhitung semenjak dilaporkan di Kepolisian Resor Aceh Barat sampai dengan saat ini telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar serta alasan penyidik dalam perkara ini,” kata Jubir Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Zilkifli dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2020.

Selain itu, untuk menghindari diskriminasi hukum dan terwujudnya persamaan hak di depan hukum, serta tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan proporsional, pihaknya mendesak Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/29/II/2020 SPKT, tertanggal 18 Februari 2020.

“Karena ini menjadi satu kewajiban yang harus di penuhi untuk tegaknya keadilan di Provinsi Aceh,” ujarnya. (dani/ril)

Shares: