News

SKD CPNS Dimulai Besok, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Para peserta CPNS Pidie Jaya mengantri untuk menyerahkan berkas fisik. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai 2 September 2021 bagi peserta yang ujian di titik lokasi BKN. Sementara itu untuk ujian di titik lokasi mandiri yang digelar oleh sejumlah instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

SKD adalah salah satu tahapan seleksi yang harus diikuti oleh para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru.

Berdasarkan surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

Protokol kesehatan

Seleksi CPNS dan PPPK tahun ini berbeda dibanding seleksi sebelumnya, karena Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Berikut ini protokol kesehatan selama SKD dilansir Kompas.com, 30 Agustus 2021:

  1. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
  2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker;
  3. Menjaga jarak minimal 1 meter;
  4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021;
  6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Di beberapa instansi, penggunaan face shield bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Dokumen yang harus dibawa

Dokumen yang harus dibawa oleh para peserta SKD adalah sebagai berikut:

  • Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.
  • Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.
  • KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/Salinan
  • Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
  • Sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
  • Hasil swab test RT PCR/rapid test antigen dengan hasil negatif/non reaktif.

Untuk Kartu Peserta Ujian, peserta diimbau untuk mengecek ketentuan masing-masing instansi. Ada yang mensyaratkan Kartu Peserta Ujian dicetak berwarna seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait Deklarasi Sehat, melansir Instagram BKN, peserta bisa mengisinya dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Untuk mengisinya peserta hanya perlu login ke laman sscasn.bkn.go.id.

Peserta wajib membawa surat vaksin atau surat hasil tes Covid-19 yang asli, karena apabila ketahuan membawa surat palsu akan langsung gugur. “Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan,” tulis akun @bkngoidofficial.

Lalu bagi yang tidak bisa divaksin seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid sebelum 3 bulan, dan orang yang memiliki komorbid maka wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

Bagi yang dites positif Covid-19, maka wajib melaporkan ke instansi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Syarat pakaian

Terkait ketentuan atau syarat pakaian peserta SKD, kurang lebih sama untuk semua instansi. Berikut ini ketentuan pakaian:

  • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan)
  • Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai berbahan kaos/jeans)
  • Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu pantofel tertutup berwarna hitam.

Sumber: Kompas

Shares: